Dana Kampanye Masih Diaudit

Politik | Rabu, 11 September 2013 - 11:49 WIB

PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau akan mengumumkan dana akhir kampanye yang digunakan oleh masing-masing pasangan calon Gubernur Riau pada 25 sampai 27 September 2013. Saat ini laporan penggunaan dana kampanye masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau masih di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Ketua KPU Riau, Ir H Tengku Edy Sabli MSi saat ditemui di ruangannya, Selasa (10/9) mengatakan berapa dana yang digunakan masing-masing pasangan calon bisa diketahui masyarakat pada 25 September mendatang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Nanti akan umumkan dana yang digunakan oleh masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau sesuai jadwal dan tahapan pada 25 sampai 27 September,’’ kata Edy Sabli.

Ditanya apakah KPU Riau akan mengundang masing-masing pasangan calon untuk menyampaikannya kepada wartawan dalam konferensi pers, Edy mengatakan tidak.‘’Seperti pengumuman harta kekayaan masing-masing calon kemarin, tidak satupun calon yang datang sehingga akhirnya KPU juga yang membacakannya,’’ kata Edy.

Soal bagaimana cara penyampaian kepada masyarakat, Edy mengatakan masih membahasnya secara teknis lebih dahulu. Sebelumnya, KPU Riau sudah mengatakan bahwa penggunaan dana kampanye tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6/2010 tentang laporan dana kampanye dalam Pemilukada.

KPU Riau juga sudah mengatur dalam Keputusan KPU Riau Nomor 35/2013 tentang petunjuk teknis, pembukuan dana kampanye disebutkan dana itu harus dilaporkan kepada KPU selambat-lambatnya tiga hari setelah pemungutan suara.

Sebelumnya KPU sudah mengingatkan agar semua pasangan calon memperjelas sumber dana kampanye yang akan dilaporkan ke KPU Provinsi Riau. ‘’Setiap dana yang tidak jelas sumbernya akan dimasukkan ke kas negara. Hal itu sudah diatur jelas dalam Keputusan KPU nomor 21/Kpts/KPU-Prov 004/I/2013,’’ kata Edy.

Tim kampenye tidak diperbolehkan menerima sumbangan yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat dari negara asing dan warga negara asing. ‘’Penyumbang dan pemberi bantuan dana kampanye yang tidak jelas identitasnya juga tidak diperbolehkan,’’ kata Edy.

Sumber dana kampanye juga dilarang berasal dari pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milih Negara. ‘’Nanti pada 25 September kita ketahui apakah ada dana yang bersumber dari sumber yang dilarang. Jika ada maka dana itu wajib diserahkan ke kas daerah paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir,’’ kata Edy Sabli.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook