PTUN Tolak Gugatan Mambang Mit

Politik | Rabu, 11 September 2013 - 09:01 WIB

Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos.co

Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang dipimpin Dewi Asimah SH, menolak gugatan yang disampaikan Mambang Mit (MM) agar KPU Riau membatalkan pencalonan pasangan calon Gubernur Riau Achmad-Masrul Kasmy.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut majelis hakim, Mambang Mit yang mengajukan gugatan sebagai pribadi tidak mempunyai kepentingan dalam pencalonan Achmad-Masrul yang diusung Partai Demokrat dan PBR.

‘’Majelis hakim memutuskan menolak gugatan penggugat karena dinilai tidak memiliki kepentingan hukum. Majelis Hakim membebankan biaya persidangan kepada penggugat sebesar Rp202 ribu. Majelis hakim menerima eksepsi dari pihak intervensi hukum dua. Dengan demikian persidangan ini dinyatakan ditutup,’’ kata Dewi Asimah, Selasa (10/9).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penggugat tidak memiliki kepentingan dalam perkara pengajuan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang diusung Partai Demokrat dan PBR karena tergugat ini internal Partai Demokrat.

Majelis hakim juga mengatakan KPU Riau sudah melakukan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai dengan proses Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Usai persidangan, Mambang Mit terlihat keluar dari ruang sidang dengan menyalami pihak kuasa hukum tergugat dan pengunjung sidang dan keluar dari ruangan persidangan.

Mambang Mit enggan memberikan komentar kepada wartawan dan berlalu sambil mengatakan, ‘’Wawancarai saja kuasa hukum saya. Saya bukan orang hukum,’’ elaknya sambil naik mobil.

Kuasa Hukum Mambang Mit, Asep Ruhiyat SH MH mengatakan kepentingan kliennya adalah saat pencalonan Achmad dan Masrul, menggunakan tanda tangan kliennya, namun kliennya tidak pernah mengetahui hal tersebut.

‘’Kepentingannya dalam hal ini adalah Pak Mambang tidak pernah menandatangani dan tidak mengetahui dan tanda tangan scaning tidak seizin beliau. Beliau merasa tidak dihargai dengan tanda tangan tanpa seizinnya. Kami sudah mengajukan untuk mencabut SK DPD Partai Demokrat karena cacat hukum karena tanpa izin Pak Mambang,’’ kata Asep.

Dengan putusan majelis hakim, Asep mengatakan akan mengajukan banding ke PTTUN Medan. ‘’Kami sudah membicarakan dan akan mengajukan banding,’’ kata Asep.

‘’Pemalsuan surat itu masalah internal Partai Demokrat, tidak ada kewenangan PTUN. Kalau penggugat bandingpun kami siap, tapi yang jelas kami yakin majelis hakim di PTTUN Medan pun akan memutuskan hal yang sama,’’ kata Kuasa Hukum KPU Riau, Aziun Asyari SH.

Ketua KPU Riau, Ir H Tengku Edy Sabli mengaku bersyukur PTUN sudah menolak gugatan Mambang Mit. ‘’Kami bersukur, tapi walau bagaimanapun KPU harus siap atas gugatan atau tuntutan apapun,’’ kata Edy.

Dikatakan Edy bahwa KPU Riau sudah melakukan semua tahapan dan saat itu KPU Riau menang dalam gugatan di PTUN.

‘’Kami sudah siap karena kalau diajukan ke pengadilan, hanya ada dua putusannya kalau tidak kalah ya menang dan saat ini kami juga harus siap jika diseret ke PTTUN Medan atau ke Mahkamah Konstitusi sekalipun,’’ kata Edy.

BIMA juga Menggugat KPU

Sementara itu, KPU Riau bersiap-siap menghadapi gugatan bakal calon Gubernur Riau pasangan Indra Muchlis Adnan dan Azis Zaenal (BIMA) di PTUN Pekanbaru.

Padahal, KPU Riau sebelumnya sudah kalah melawan pasangan Wan Abubakar dan Isjoni di PTUN Pekanbaru. KPU Riau juga masih menunggu putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta karena digugat tiga pihak yaitu WIN, Mambang Mit dan masyarakat.

Ketua KPU Riau, Ir H Tengku Edy Sabli MSi membenarkan hal ini.

’’Bagi kami yang tidak wajar itu jika pasangan calon yang menang yang menggugat kami, itu baru luar biasa. Jika pasangan calon atau bakal calon yang kalah menggugat kami itu sudah hal yang biasa. Dimana-mana KPU itu selalu digugat, bahkan dari 80 persen Pemilu yang diselenggarakan di Indonesia, KPU selalu digugat,’’ kata Edy.

Edy mengatakan bahwa belum mengetahui apa gugatannya, tapi panggilan dari PTUN untuk sidang persiapan hari Kamis mendatang sudah mereka terima.

Sementara Indra Mukhlis Adnan mengatakan, gugatan tersebut bukan atas namanya tapi sebagai pasangan bakal calon Gubernur Riau, Indra Muhchlis Adnan dan Azis Zaenal.

‘’Pasangan BIMA menggugat keputusan KPU Riau yang memutuskan bahwa pasangan BIMA tidak memenuhi persyaratan dukungan pencalonan Gubernur Riau,’’ kata Indra.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook