KPU Gugurkan 12 Parpol

Politik | Selasa, 11 September 2012 - 09:11 WIB

JAKARTA (RP) - Jumlah partai politik (Parpol) yang gagal mengikuti verifikasi administrasi ternyata cukup signifikan.

Dari 46 parpol yang mendaftar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencoret sebanyak 12 Parpol karena tidak memenuhi persyaratan memasukkan 17 berkas sebagaimana aturan UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pencoretan itu dilakukan setelah KPU selama tiga hari terakhir melakukan pemeriksaan kelengkapan jumlah berkas di Hotel Borobudur, Jakarta. KPU menemukan ada parpol yang tidak mampu memenuhi kewajiban melampirkan berkas sebagaimana aturan UU Pemilu.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, mayoritas Parpol cenderung memilih melakukan pendaftaran pada hari-hari terakhir. 

‘’Sebagian ada yang memenuhi imbauan, sebagian ada yang memenuhi di hari-hari terakhir,” ujar Husni.

Dengan melakukan pendaftaran di hari terakhir, maka kecil peluang bagi parpol untuk melengkapi persyaratan. Adapun, 12 Parpol yang tidak mampu memenuhi syarat menyampaikan 17 berkas adalah Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pelopor, Partai Republiku Indonesia (PRI), Partai Islam, Partai Aksi Rakyat, Partai Merdeka, Partai Patriot, Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia (PPNUI), dan Partai Matahari Bangsa (PMB).

‘’Partai tersebut tidak memenuhi klasifikasi 17 dokumen,” ujar Husni.

Di antara 12 Parpol yang resmi dicoret itu, PPB dan Partai Islam nyaris memenuhi syarat untuk diverifikasi administrasi.

Keduanya telah menyampaikan 16 dokumen persyaratan. Sementara, partai yang paling sedikit menyampaikan berkas adalah Partai Pelopor dengan tiga dokumen saja.

Anggota KPU Ida Budhiati menambahkan, Parpol yang sudah menyampaikan 17 berkas persyaratan akan menjalani verifikasi administrasi.

Berkas-berkas yang sekiranya belum lengkap diantara jumlah yang ada, diberikan kesempatan melengkapi oleh KPU hingga 29 September mendatang.

‘’Untuk KTA (Kartu Tanda Anggota) diserahkan ke KPU kabupaten/kota dengan jadwal yang sama,” kata Ida.

Ketua Tim Verifikasi Parpol PPI Horas Sihombing membantah jika berkas kelengkapan partainya kurang. Di kantor KPU ia menyatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas. Dalam catatan KPU, PPI baru menyampaikan 12 jenis dokumen.(bay/izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook