Kalau Ada Menteri Usia Muda, Jangan Hanya Sekadar Mejeng

Politik | Kamis, 11 Juli 2019 - 22:58 WIB

Kalau Ada Menteri Usia Muda, Jangan Hanya Sekadar Mejeng
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menyebut tokoh muda yang terpilih sebagai menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memahami hukum tata negara.

Sebab, menteri adalah pejabat yang bersinggungan dengan DPR yang membahas tentang perundang-undangan. Karding mengungkapkan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dalam sebuah kesempatan, Megawati menginginkan menteri ke depan tidak hanya muda, tetapi memahami juga hukum tata negara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Saya kira apa yang disampaikan Bu Megawati sangat betul, muda dalam artian tidak muda usianya saja, tetapi memiliki kematangan dalam banyak hal, pemahaman soal aturan-aturan ketatanegaraan itu penting,’’ kata Karding kepada awak media, Kamis (11/7/2019).

Selain itu, ucap Karding, menteri ke depan harus memiliki jiwa kepemimpinan, kecakapan manajerial, kemampuan eksekusi, memiliki energi besar, dan idealisme.

’’Itu yang kira-kira menjadi tipe ideal untuk menteri muda. Kalau hanya muda tetapi mejeng saja apa yang disampaikan Bu Megawati sangat relevan dengan kebutuhan ke depan,’’ ucap dia. Sebelumnya Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri memberi pesan kepada Jokowi atas rencana pemilihan menteri dari kalangan muda.

Menurut Megawati, bisa saja menteri itu dari kalangan anak muda. Namun, sosok menteri muda itu harus berpengalaman, bisa bekerja, dan menguasai hukum tata negara.

’’Ini yang saya lihat, kelemahan negara dewasa ini. Orang disodor-sodorkan, tetapi tidak mengerti secara praktis tata pemerintahan," ujar Megawati dalam keterangan tertulis kepada awak media, Kamis (11/7/2019).(mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook