PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau belum memastikan kapan jadwal pengumuman Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih. Meski batas waktu 3x24 jam untuk pengajuan gugatan telah habis, KPUD mengaku masih menunggu arahan KPU RI.
“Gugatan hari ini terakhir ke MK pukul 16.00 WIB. Kami belum ada dapat informasi soal itu,”ujar Komisioner KPUD Riau Ilham Muhammad Yasir kepada Riau Pos, Selasa (10/7). Perkiraan awal, lanjut dia, pengumuman akan dilakukan serentak di 17 provinsi yang melakukan Pilkada.
Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan upaya koordinasi dengan KPU RI. “Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi apakah ada gugatan atau sengketa mengenai hasil rekapitulasi. Kami juga tengah berkoordinasi dengan KPU RI,” sebutnya.
Ia mengatakan, bila memang ada gugatan ke MK, baru akan mengumumkan pada 23 Juli 2018 mendatang. Dari pengumuman tersebut akan diketahui mengenai adanya gugatan atau tidak. Bagi yang ada, KPU di daerah yang bermasalah akan menunda pengumuman penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Kalau yang enggak ada gugatan setelah diumumkan MK, mungkin sudah bisa di umumkan. Nantinya juga ada kemungkinan dilakukan serentak,” tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, proses panjang Pilgubri 2018 telah berakhir. Ahad (8/7) KPUD Riau telah melaksanakan rekapitulasi suara tingkat Provinsi. Hasilnya, Pasangan Syamsuar-Edy memperoleh raihan suara tertinggi dengan persentase mencapai 38,20 persen. Disusul oleh pasangan calon nomor urut 4 Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno dengan raihan suara sebanyak 24,24 persen.(nda)