Nasib WIN Masih Digantung KPU

Politik | Kamis, 11 Juli 2013 - 09:08 WIB

PEKANBARU (RP) - Nasib pasangan bakal calon Pilgubri jalur perseorangan Wan Abu Bakar-Isjoni yang dikenal sebutan WIN masih menggantung.

Rapat pleno —dengan agenda membahas putusan PTUN Pekanbaru yang memenangkan gugatan WIN terhadap KPU— telah digelar tiga jam kemarin, namun akhirnya ditunda dan diagendakan dilanjutkan, Jumat (12/7) besok. Alasannya, KPU masih memerlukan waktu mempelajari dan memahami putusan PTUN Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Tadi baru pembahasan awal dan kami menyepakati memerlukan waktu lagi untuk pembahasan lebih jauh. Jadi disepakati diskor dulu rapat plenonya dan dilanjutkan Jumat (13/7) besok,’’ kata Edy Sabli usai rapat dilangsungkan di kantor KPU Riau.

Edy mengatakan masih tetap membahas dua opsi apakah akan melaksanakan putusan PTUN atau banding. ‘’Kedua punya manfaat dan mudarat dan keduanya mempunyai pertimbangan hukum yang harus kita pelajari secara seksama. Semuanya punya risiko,’’ kata Edy.

Apa resikonya? Edy mengatakan itu substansi yang akan mereka dalami. ‘’Insya Allah hari Jumat kami sudah bisa konfrensi pers dan menyampaikan sikap kami dan apa alasan kami mengambil sikap itu akan kami sampaikan semuanya,’’ kata Edy.

Edy menambahkan, tidak mudah memutuskan dan KPU Riau tidak mau ceroboh. ‘’Semuanya harus dipertimbangkan secara matang dan bijaksana dengan dasar kajian hukum yang matang,’’ kata Edy.

Sementara Wan Abubakar dihubungi melalui telepon selularnya mengatakan mereka hanya bisa menerima saja kalau KPU masih menunda.

‘’Ya tidak masalah, yang jelas putusan PTUN sudah mengabulkan gugatan kami. Tapi seharusnya keputusan banding atau menerima dari KPU itu lebih cepat dan tahapan bisa dilakukan lagi lebih cepat,’’ kata Wan.

Dikatakannya, hasil keputusan PTUN sebenarnya sudah jelas dan tak perlu ditunda-tunda pelaksanaannya. Dikatakannya, keputusan PTUN adalah keputusan tetap sah, sehingga tak perlu menjadi polemik di KPU.

‘’KPU tolong hormati suara demokrasi rakyat Riau. Pendukung kami bertanya-tanya karena tak ada kepastian apakah WIN bisa ikut Pilgubri atau tidak,’’ ujar Wan sembari berharap, pada Jumat mendatang KPU tidak lagi mencari celah untuk mengundur pleno untuk menetapkan status WIN.

Sementara itu, Kuasa Hukum WIN, Rais Hasan menjelaskan, secara prinsip skorsing pleno KPU akan berdampak kepada putusan PTUN.

‘’Semakin lama KPU memutuskan akan membuat rancu putusan hukum. Salinan hasil sidang di PTUN yang sudah kita terima satu pekan lalu ada dua, yakni penetapan skorsing terhadap tahapan Pilgubri dan segera memutuskan WIN untuk ditetapkan sebagai bakal Cagubri,’’ tuturnya.

Penetapan putusan PTUN tersebut tertuang dalam Salinan Putusan Nomor: 21/G/2013/PTUN-Pbr tanggal 3 Juli 2013, yang terdiri dalam dua bundel.

Dalam keputusan PTUN Pekanbaru Nomor: 21/G/2013/PTUN-PBR yang dibacakan Rabu (3/7) lalu tersebut, hakim tunggal Adi Riawan SH mengabulkan seluruh gugatan WIN dan memerintahkan KPU mencabut SK dan membebankan segala biaya persidangan senilai Rp212 ribu kepada tergugat yaitu KPU Riau.

WIN menggugat KPU di PTUN karena merasa dirugikan. Objek gugatan adalah Surat Ketua KPU Provinsi Riau Nomor: 288/KPU-Prov-004/VI/2013 tanggal 5 Juni 2013 perihal pemberitahuan hasil penghitungan dan rekapitulasi jumlah perbaikan dukungan.

Surat yang dikeluarkan KPU tersebut merupakan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang secara hukum telah bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum.

Tindakan KPU Riau sebagai tergugat telah menerbitkan objek sengketa tersebut mengakibatkan para penggugat sangat dirugikan yaitu hilangnya kesempatan para penggugat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2013.

Padahal, sebelumnya penggugat sudah mendaftar sebagai bakal calon dari jalur perseorangan dan menyerahkan bukti dukungan 265.303 dukungan.

Sementara bukti dukungan pasangan perseorangan berjumlah minimal 257.397 yaitu empat persen dari 6.434.902 jiwa yang tersebar di tujuh kabupaten kota.

Namun setelah diverifikasi di tingkat PPK dan PPS, dukungan menjadi 268.383 orang. Tapi kemudian penggugat mengetahui bahwa hanya 38.812 orang dari bukti dukungan yang diserahkan yang dianggap memenuhi syarat. Sementara 229.571 dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Tergugat meminta penggugat menyerahkan 218.585 x 2 yaitu sebanyak 437.170 dukungan. Sementara menurut penggugat, mereka harus menyerahkan berkas perbaikan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, bukan penyerahan kekurangan dukungan.

KPU Dinilai Tak Profesional

Pengamat Hukum Tata Negara Ilhamdi Taufik SH MH menilai KPU Riau tak profesional. Pasalnya, KPU tak berani mengambil sikap tegas, dan secepatnya memutuskan pilihan banding atau tidak atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang memenangkan gugatan pasangan perseorangan Wan Abu Bakar-Isjoni sebagai Calon Gubernur Riau dan Calon Wakil Gubernur Riau.

‘’KPU itu lembaga publik, dibayar dengan uang masyarakat, maka KPU harus secepatnya menentukan sikap dan menyampaikan kepada masyarakat. Dalam putusan KPU itu ada kepentingan masyarakat jadi harus profesional,’’ ujar dosen Universitas Andalas Padang kepada Riau Pos, Rabu (10/7). Sikap itu dinilainya akan berdampak pada opini negatif dari masyarakat terhadap KPU Riau.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Riau, Mexsasai Indra SH MH tak jauh berbeda pandangannya dengan Ilhamdi Taufik. Menurut Mexsasai, KPU harus mengambil sikap secepatnya.

‘’Semakin ditunda, maka akan kejar-kejaran dengan tahapan Pilgubri berikutnya,’’ ujar Mexsasai.

Menurut Mexsasai, ia punya pandangan jika KPU menerima putusan PTUN Pekanbaru tak ada ruginya. Justru, jika KPU melakukan upaya banding, bakal memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.

‘’Ya jika PTTUN Medan menolak. Tapi, kalau ternyata menguatkan putusan PTUN Pekanbaru, sementara tahapan Pilgubri terus berjalan atau malah justru tahapan sudah ditetapkan pemenangnya. Ini kan persoalan baru yang bakal muncul,’’ imbuh Mexsasai.

Memang kata Mexsasai, KPU itu punya hak melakukan upaya hukum. Tapi, di sisi lain KPU juga punya kewenangan untuk menempuh langkah yang tepat, sehingga tahapan Pilgubri di Riau berjalan dengan sebaik-baiknya.(rul/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook