JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Jabatan calon wakil presiden KH Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah dipersoalkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut dugaan itu harus benar-benar dibuktikan karena berkaitan dengan keabsahan pencalonan yang dimulai dari persyaratan.
"Saya tidak tahu faktanya, kalau seandainya benar ya itu (dampaknya) signifikan," ujar Refly kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).
Refly menjelaskan, MK memiliki catatan pernah mengeluarkan keputusan diskualifikasi. Salah satunya, terhadap Calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud yang tidak memenuhi syarat.
"Berdasarkan pengalaman MK kan adalah soal persyaratan, kalau syarat tidak terpenuhi maka didiskualifikasi, (contoh) dalam kasus (Pilkada) Bengkulu Selatan ya didiskualifikasi tahun 2008," jelasnya.
Berkaca dari hal itu, Refli menilai Maruf Amin juga berpotensi didiskualifikasi jika tuduhan BPN benar-benar terbukti.
"Dalam konteks ini ya paling diskualifikasi terhadap Maruf Amin," tukasnya.
Sumber: Rmol
Editor: Deslina