Ini Kata TKN, Saat Posisi Maruf Amin Di Dua Bank Diserang

Politik | Selasa, 11 Juni 2019 - 15:45 WIB

Ini Kata TKN, Saat Posisi Maruf Amin Di Dua Bank Diserang
Cawapres 01 Maruf Amin (rmol)

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Jabatan calon wakil presiden KH Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah menjadi senjata utama Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendiskualifikasi pasangan 01 melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya, karena peserta pilpres tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan sebagaimana UU 7/2017 tentang Pemilu, pasal 227 huruf p.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun demikian, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin punya argumen lain mengenai pasal tersebut.

"Berdasarkan pasal 227 huruf p UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)," ujar Wakil Ketua TKN, Arsul Sani kepada wartawan, Selasa (11/6).

Arsul lantas menjabarkan definisi BUMN berdasar pasal 1 angka 1 UU 19/2003 tentang BUMN, yaitu sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

"Unsur lainnya, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) badan usaha yang bersangkutan," jelasnya.

Sementara Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, ditegaskan Arsul, bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UU BUMN.

"Karena pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance," urainya.

Menurut dia, Dewan Pengawas Syariah pada bank Syariah bukan karyawan, atau direksi, juga komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI, di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," pungkas kader PPP itu.

Sumber: Rmol

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook