SIAK (RIAUPOS.CO) - Pengurus DPD II Partai Golkar Siak melakukan perubahan dan perombakan struktur organisasi. Perubahan ini dilakukan untuk memaksimalkan kinerja pengurus sekaligus dalam rangka penerapan sanksi organisasi.
Sekretaris DPD II Golkar Siak H Azmi SE mengatakan, perubahan dan perombakan struktur organisasi adalah hal yang wajar. Ini semua untuk kemajuan roda organisasi dalam hal penerapan sanksi oragnisasi.
Politisi muda Golkar Siak ini menjelaskan, perubahan struktur organisasi Golkar Siak sudah mendapat persetujuan dari DPD I Golkar Riau. Bahkan DPD I Golkar Riau sendiri telah mengeluarkan SK KEP-49/DPD/GOLKAR-R/V/2018, tentang Perubahan Komposisi dan Personalia Pengurus DPD Partai GOLKAR Kabupaten Siak Periode 2016-2020, 25 Mei 2018.
“Dasar terbitnya SK inilah, kami beberapa waktu yang lalu memang mengajukan surat permohonan revisi pengurus, berdasarkan evaluasi dan rapat pleno pengurus DPD GolkarKabupaten Siak,” tegas Azmi, Ahad (10/6).
Saat ini, anggota DPRD Siak ini menjelaskan, bahwa sudah terbit SK revisi dimaksud, isinya perubahan personel dan jabatannya, sekaligus mencabut SK yang sebelumnya. Bahkan, kata Azmi lagi, pihaknya telah laporkan hal ini ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Siak dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.
Azmi merincikan, perubahan SK kepengurusan tersebut, jabatan Plt ketua dijabat Juni Rachaman. Sementara ia sendiri dipercayakan sekretaris. Selain itu, posisi ketua harian yang ada sebelumnya, di kepengurusan sekarang ditiadakan dan pergantian DPC di beberapa kecamatan.
Menyinggung perihal posisi ketua harian ditiadakan, Azmi menjelaskan, hal ini telah dibahas dalam rapat pengurus dan diputuskan tidak diperlukan. Di samping juga karena ada persoalan internal yang kemarin sempat terjadi.