WIN Gugat KPU ke PTUN

Politik | Selasa, 11 Juni 2013 - 09:28 WIB

PEKANBARU (RP) - Ancaman pasangan Bakal Calon Gubernur Wan Abubakar dan Bakal Calon Wakil Gubernur Isjoni yang mengenalkan diri dengan sebutan WIN akan menggugat KPU benar dibuktikan.

Pasangan WIN sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan Nomor Register: 21/G/2013/PTUN PBR, Senin (10/6).           

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Gugatan dilayangkan karena WIN digugurkan menjadi salah satu kontestan Pemilukada Riau 2013-2018 karena dianggap kurang persyaratan. ‘’Kami sudah mendaftar ke PTUN dan minta secepatnya diproses agar mendapatkan keadilan,’’ kata Wan Abubakar.

Disebutkan Wan Abubakar, bahwa tindakannya mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN bukanlah upaya untuk melawan KPU, tapi langkah yg diambil untuk memperoleh hak agar mendapatkan kesempatan menjadi calon gubernur.

Ditambahkan Ketua Tim Pemenangan WIN yang mengurus dukungan terhadap WIN di KPU, Warkanis, sejak verifikasi faktual pertama, mereka sudah mengajukan keberatan ke KPU namun sampai saat ini tidak ditanggapi.

Keberatan yang disampaikan oleh tim WIN adalah ada sekitar 21 ribu bukti dukungan di KPU Kota Pekanbaru yang dinilai sah oleh tim WIN, namun KPU hanya mengakui dukungan yang sah sebanyak 480 dukungan saja.

‘’Sementara jika dukungan tersebut diperiksa sebaik mungkin, maka WIN tidak akan kekurangan suara lagi saat verifikasi,’’ ucap Warkanis.

Menanggapi gugatan yang dilayangkan WIN, Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi menyatakan, hal itu hal biasa dan KPU akan menghadapinya.

‘’Sudah biasa KPU itu digugat, kami akan hadapi,’’ kata Edy. Tengku Edy Sabli  menyatakan KPU sudah merampungkan proses penghitungan tersebut pada 5 Juni lalu dan dilaksanakan bersama-sama dan transparan.

Di lain tempat, anggota Bawaslu Riau Bidang Organisasi dan SDM, Rusidi Rusdan mengatakan, upaya gugatan tersebut adalah hak warga negara. ‘’Itu adalah hak dari warga negara untuk mendapatkan keadilan,’’ kata Rusidi.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook