PEKANBARU (RP) - Setiap bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang menyertakan ijazah pendidikannya, harus dileges oleh pihak yang berwenang. Bahkan lulusan universitas dari luar negeripun harus melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir.
Ketua KPU Provinsi Riau Ir Tengku Edy Sabli MSi, Jumat (10/5) mengatakan, bahwa legalisir ijazah tersebut merupakan salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi setiap Bacaleg.
‘’Untuk ijazah lulusan luar negeri harus dilegalisir oleh Dirjen Dikti, sementara untuk ijazah setingkat SMA harus dilegalisir di Kemendiknas bagian Pendidikan Dasar dan Menengah,’’ kata Edy Sabli.
Diketahui sebelumnya, beberapa Bacaleg tidak melengkapi syarat adminsitrasi saat petugas KPU Provinsi Riau melakukan verifikasi adminsitrasi. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat (NasDem) Hj Desmaniar mengatakan, ada Bacaleg dari NasDem bernama H Fachri Bais Salam Lc MM dari Daerah Pemilihan Pekanbaru dengan nomir urut 9, dinyatakan KPU Provinsi tidak lulus verifikasi administrasi.
Gelar Lc yang dimiliki Fachri berasal dari Universitas Islam Madinah di Arab Saudi. ”Ini makanya saya berkonsultasi dengan KPU untuk mengetahui legalisir yang harus dipenuhi itu,’’ kata Desmaniar.
Desmaniar menyatakan sempat berkoordinasi dengan petugas KPU dan mendapatkan arahan untuk menyelesaikan permasalahan Bacaleg dari Partai Nasdem tersebut.‘’Pilihannya ada dua, kalau bisa dilegalisir maka diusahakan dulu, kalau tidak bisa maka hanya pakai ijazah setingkat SMA saja. Kalau untuk Pak Fachri ini dia lulusan PGA, maka diarahkan ke Kementrian Agama,’’ kata Desmaniar.(rul)