JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Delapan fraksi di DPR RI tegas menolak rencana pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022.
“Kami minta MK untuk tetap konsisten dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU 6/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu sebagai wujud menjaga demokrasi,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Doli mengaku akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu.
“Kami, bersama-sama menyatakan sikap bahwa kami akan terus mengawal ke arah yang lebih maju,” tegas Doli.
Selain itu, ia mengingatkan KPU untuk terus bekerja secara independen dalam menggelar gelaran pesta demokrasi.
“Ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun,” papar Doli.
Sebagaimana diketahui, sebanyak delapan partai politik (parpol) menolak wacana penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Salah satu alasannya adalah sistem itu dinilai sebagai kemunduran demokrasi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra