PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sedang menyiapkan lima saksi lagi untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui bahwa KPU Provinsi Riau sudah menghadirkan sepuluh saksi untuk menyanggah adanya dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur 2013 putaran kedua yang terstruktur, sistemik dan masif.
Menurut Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi kepada Riau Pos, Jumat (10/1), ia sudah berada di Jakarta untuk mempersiapkan hal-hal untuk sidang terakhir di MK yang akan digelar pada Senin (13/1) mendatang.
‘’Sebagaimana yang dinyatakan Hakim MK, KPU masih diperbolehkan untuk menghadirkan saksi maksimal lima saksi lagi. Jadi akan kami siapkan,’’ kata Edy.
Soal siapa saja saksi yang akan dihadirkan, Edy mengatakan KPU masih mempersiapkan orang-orangnya. ”Nanti saksi-saksi itu akan berangkat dari Pekanbaru Ahad. Sekarang masih disiapkan saksinya, yang jelas itu dari penyelenggara Pemilu. Mungkin ada dari KPU, PPK atau PPS,’’ kata Edy Sabli.
Diketahui bahwa sidang perselisihan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau sedang berjalan di MK. Masing-masing pihak baik dari pasangan Herman Abdullah dan Agus Widayat sebagai pemohon, atau KPU Provinsi Riau termohon dan pasangan Annas dan Arsyadjuliandi Rachman sebagai pihak terkait sudah menyiapkan saksi-saksi.
”Yang jelas kami persiapkan saksinya untuk menyanggah gugatan dan bukti-bukti yang ada,’’ kata Edy Sabli.(rul)