JAKARTA (RP)- Keputusan KPUD Pekanbaru untuk menggugurkan Firdaus MT sebagai calon walikota Pekanbaru, setelah menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU), mendapat tanggapan dari Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini menilai SK KPU Pekanbaru Nomor: 79 tahun 2011 tertanggal 28 Desember 2011 sebagai keputusan yang aneh.
‘’Yang menyelenggarakan Pemilukada itukan KPU. Kalau dia menyelenggarakan, berarti dia yang menetapkan calon. Proses sudah berjalan. Masa setelah ada hasilnya lalu dibatalkan. Itu (keputusan, red) aneh,’’ kata Gamawan pada wartawan di kantornya, Selasa (10/1).
Perihal proses hukum yang sedang dijalani Firdaus, menurut Gamawan, tidak serta-merta bisa menggugurkan Firdaus dari pencalonan Pemilukada.
Karena sebelum memiliki dasar keputusan yang tetap (inkrach), maka setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum atas dasar azas praduga tak bersalah.
Terlebih lagi proses penyelenggaraan Pilkada dan PSU, mulai dari penjaringan calon hingga penetapan, semuanya telah disahkan sendiri oleh KPU.
Gamawan pun menyatakan siap melantik Firdaus-Ayat, bila sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memulai sidang Rabu (11/1) pukul 14.00 WIB siang ini.
‘’Kalau ada proses hukum, ya itu persoalan lain. Saya akan berikan rekomendasi pelantikan selama dia (Firdaus, red) belum menjadi terdakwa,’’ kata Gamawan.
Gamawan menambahkan, masalah pemalsuan dokumen yang membuat Firdaus menjadi tersangka, juga masih dalam perdebatan banyak kalangan.
‘’Masih multitafsirlah. Ada yang bilang itu perlu dicantumkan, namun ada juga yang bilang itu tidak perlu,’’ ungkapnya.(afz/jpnn)