JAKARTA (RP) Meski telah ditetapkan pada 4 November lalu, namun permasalahan yang membelenggu Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 ternyata belum juga selesai. Pasalnya, terdapat perbedaan yang mencolok antara jumlah desa yang ditetapkan KPU dengan yang sebelumnya telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jika KPU menetapkan jumlah desa dan kelurahan mencapai 81.034, maka berdasarkan data yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2013, tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, jumlah desa dan kelurahan mencapai 81.253.
Jika data KPU disandingkan dengan data di Permendagri, maka artinya terdapat sekitar 219 desa/kelurahan yang hilang dari data KPU.
Namun menanggapi hal ini Mendagri, Gamawan Fauzi, tidak ingin berpolemik lebih jauh. Ia hanya menyatakan Kemendagri sebelumnya telah mengirimkan data ke KPU. Tapi terkait otoritas pembagian wilayah untuk kepentingan Pemilu, sepenuhnya berada di KPU.
Kan sudah kita kirim (datanya). Kalau KPU pakai yang lain, itu hak KPU, ujar Mendagri di Jakarta, Selasa (10/12).
Gamawan mengungkapkan hal tersebut karena secara administratif penetapan jumlah desa memang menjadi kewenangan pemerintah. Hanya saja ketika dikaitkan dengan kepentingan pemilu, otoritas sepenuhnya berada di tangan KPU.
Pernyataan Gamawan yang tidak ingin berpolemik dengan KPU, sedikit berbeda dengan apa yang sebelumnya dikemukakan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (Dirjen PUM), Saut Situmorang.
Yang berwenangan untuk penetapan kode wilayah itu Kemendagri, bukan KPU. Penyelenggara pemilu sebagai user (pengguna), tentu harus menggunakan apa yang dikeluarkan Kemendagri berdasar Permendagri. Itu amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah, ujarnya. (gir/jpnn)