Periksa Gugatan, KPU Sesuaikan Hari Kerja MK

Politik | Selasa, 10 Desember 2013 - 10:26 WIB

PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyesuaikan rencana memeriksa gugatan dengan jadwal hari kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Riau baru akan memeriksa adanya gugatan terhadap putusan rapat pleno, Kamis (12/12) mendatang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua KPU Ir H Tengku Edy Sabli, Senin (9/12) mengatakan, karena MK tutup, Sabtu dan Ahad setelah penetapan gubernur terpilih, Jumat (6/12) lalu maka waktu yang digunakan adalah hari kerja.

‘’Waktu menggugat itu sesuai hari kerja, karena penetapan gubernur terpilih pada Jumat, sementara Sabtu dan Ahad MK tutup, kemana pihak yang akan menggugat mengantarkan gugatannya kalau kantor MK tutup, jadi waktu menggugat selama tiga hari itu adalah tanggal 9, 10 dan 11 Desember,’’ kata Edy Sabli.

Dengan demikian maka KPU Provinsi Riau akan mengutus anggota KPU Riau Heryanti Hasan SH MH pada 12 Desember mendatang.

Sebelumnya, saksi pasangan Cagubri-Wagubri Herman Abdullah dan Agus Widayat (HA), Taufik Arrahman yang menghadiri rapat pleno KPU, mengatakan menolak hasil rapat tersebut.

Bahkan disebut-sebut pihak HA akan menggugat ke MK. Namun sampai Senin (9/12), belum ada satupun kepastian apakah akan mengggugat, siapa kuasa hukum HA di MK, maupun sudah berapa saksi yang disiapkan untuk memberikan keterangan di MK.

Tim Pemenangan HA, Muharnis SH mengatakan masih mempersiapkan rencana gugatan. ”Masih dalam tahapan persiapan,” kata Muharnis.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook