DPR-Pemerintah Bisa Copot Komisioner DKPP

Politik | Senin, 10 Desember 2012 - 09:22 WIB

JAKARTA (RP) - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal verifikasi 18 Parpol tak bisa diganggu gugat. Namun, evaluasi terhadap keanggotaan DKPP bisa dilakukan.

Dalam hal ini, DPR dan pemerintah punya hak untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti keanggotaan DKPP.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal tersebut disampaikan Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia Jeirry Sumampow di Jakarta, Ahad (9/12). Menurut Jeirry, DPR dan pemerintah bisa mengevaluasi dan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DKPP yang mereka rekomendasikan.

Sesuai dengan UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, DPR berhak mengajukan tiga anggota DKPP, sedangkan pemerintah dua orang.

‘’DPR bisa merekomendasikan anggota mereka, demikian halnya dengan pemerintah,” ujar Jeirry.

Aturan PAW terhadap anggota DKPP tercantum dalam pasal 109 ayat 11 UU Nomor 15/2011. Pasal tersebut menyebutkan, setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti antarwaktu berdasar kebutuhan dan pertimbangan masing-masing unsur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Jeirry, putusan DKPP soal dugaan pelanggaran kode etik kemarin tidak menyenangkan. DKPP terkesan mengambil alih kewenangan Bawaslu dengan merekomendasikan verifikasi faktual 18 parpol.

Namun, menurut Jeirry, evaluasi oleh DPR juga harus berhati-hati. “Sebab, bisa saja hal itu membuat proses ke depan tambah runyam,” ujarnya mengingatkan.

Jeirry mengingatkan, DKPP adalah lembaga etik yang dibuat pasca buruknya kualitas Pemilu 2009. Keputusan untuk mengganti komisioner DKPP bisa berimbas terhadap kepercayaan pada lembaga yang baru terbentuk itu.

'’Kalau lembaga etik saja bermasalah, siapa lagi yang bisa dipercaya,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Jeirry, evaluasi DPR dan pemerintah tidak harus mengambil keputusan maksimal. Masing-masing lembaga sebaiknya memanggil perwakilan DKPP untuk berdialog. Dalam pertemuan itu, harus ditegaskan kembali tugas dan fungsi DKPP sebagai pengawal kode etik. (bay/agm/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook