Partai Golkar Kritik Kinerja KPU

Politik | Sabtu, 10 November 2018 - 17:32 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Partai Golkar mengkritik kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Khususnya dalam konteks ketiadaan aturan detail mengenai petunjuk pelaksanaan teknis kampanye Pemilu 2019. Padahal, masa kampanye sudah dimulai sejak September lalu.

Politikus Golkar Firman Subagyo menyatakan, KPU semestinya membuat aturan detail segera setelah masa kampanye Pemilu 2019 telah dimulai. Ia menilai, tahapan jadwal kampanye saja tidak cukup untuk menjadi pedoman.

Baca Juga :Adam Semangati Seribuan Kader Golkar Kuansing

”Semestinya kalau sudah ditetapkan hari kampanye dimulai harusnya sudah siap. Ini kan penetapan jadwal kampanye ditetapkan, tetapi regulasinya belum ada, dalam UU itu kan perlu penjelasan karena UU ini kan sifatnya sangat umum sekali,” ujar dia saat dihubungi wartawan, kemarin.

Menurut Firman, undang-undang dan PKPU masih membutuhkan aturan turunan yang dapat menjelaskan sampai pada petunjuk pelaksanaan teknis. Ia menjelaskan, aturan detail pelaksanaan kampanye penting untuk menjadi rujukan dan pedoman terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemilu baik dari penyelenggara maupun partai politik sebagai peserta pemilu.

Dengan demikian, sambung anggota Komisi II DPR itu, peserta pemilu memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanan pemilu. Ia menambahkan, belum adanya aturan detil mengenai petunjuk pelaksanaan teknis kampanye memicu perbedaan tafsir atas UU Pemilu dan PKPU.

Menurut Firman, ketiadaan aturan detail itu membuat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghentikan dugaan pelanggaran kampanye iklan sumbangan Jokowi-Ma’ruf di media cetak. ”Karena ini belum ada aturan, saya rasa betul itu Bawaslu-KPU harus bikin aturannya, bikin regulasinya yang terkait penyelengaraan pemilu seperti apa sih, sampai ke detil teknisnya,” ujar Firman.

Ia mengungkap, belum adanya aturan detil juga membuat peserta Pemilu di daerah belum sepenuhnya melakukan kampanye. Sebab, peserta Pemilu kebingungan jika ia melanggar ketentuan.

 ”Sampai saat ini belum banyak yang masang sosialisasi alat peraga karena kembali jangan-jangan nanti yang dibuat dengan biaya mahal tetapi tiba-tiba disemprit karena belum ada aturan yang jelas,” kata Firman.  ”Saya rasa Komisi II mendesak agar segera membuat petunjuk pelaksanaan teknis sebagai pedoman,” sambungnya.

Diamini anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo. Dia mengatakan, belum adanya ketetapan KPU terkait masa kampanye media massa menjadi alasan Sentra Gakkumdu tidak melanjutkan kasus dugaan pelanggaran kampanye iklan sumbangan Jokowi-Ma’ruf di media cetak. Sentra Gakkumdu terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu.

Kendati demikian, lanjutnya, ada perbedaan pendapat antara Bawaslu serta kepolisian dan kejaksaan dalam keputusan tersebut. Bawaslu menilai, iklan yang dimuat di harian Media Indonesia pada 17 Oktober 2018 merupakan bentuk kampanye pemilu. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan KPU sebagai saksi ahli dalam kasus ini.

Akan tetapi, sambung Ratna, kepolisian dan kejaksaan menyatakan pemasangan iklan kampanye itu tidak memenuhi salah satu unsur dalam pelanggaran iklan kampanye, yakni ‘melakukan kampanye di luar jadwal’. Iklan ini tidak bisa dianggap sudah melanggar jadwal. 

”Alasannya, KPU belum mengeluarkan aturan mengenai jadwal kampanye di media massa bagi setiap peserta pemilu 2019, baik partai politik maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden,” tutur­nya.(aen/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook