JAKARTA (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan setiap partai politik peserta Pemilu 2014 hanya boleh memasang satu baliho di masing-masing desa/kelurahan.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu dan anggota DPR, DPD dan DPRD.
“Kalau untuk zonasi penempatan spanduk, jumlahnya sangat variatif sekali. Tergantung kemampuan daerah dalam memfasilitasi. Tapi kalau untuk baliho dan billboard, itu hanya satu untuk satu kelurahan/desa. Dan itu hanya diperuntukkan bagi Parpol. Secara nasional jumlahnya mencapai 81.000 unit yang dibolehkan untuk dipasang,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, di sela-sela sosialisasi PKPU Nomor 15/2013 di Jakarta, Senin (9/9).
Menurut Husni, pengaturan ini dilakukan bertujuan memudahkan masyarakat dalam mencermati dan mengenali seluruh partai politik peserta pemilu, tanpa didominasi Parpol tertentu.
Karena itu pada baliho maupun billboard nantinya Parpol hanya boleh mencantumkan lambang partai, jargon, visi dan misi.
“Foto juga boleh, tapi foto pengurus Parpol atau tokoh Parpol yang tidak terdaftar sebagai calon anggota legislatif. Atau pejabat negara yang tidak nyaleg juga boleh, kalau mereka ketua partai,” ujarnya.
Saat ditanya terkait sanksi jika nantinya terdapat Parpol yang melanggar, menurut Husni dapat dikenakan hingga sanksi pidana.
“Sebagian dari pasal-pasal (dalam PKPU 15/2013) rujukannya UU Nomor 8/2012. Maka ada yang sanksinya pidana, tapi ada juga yang sifatnya teguran maupun administratif,” ujarnya.(jpnn)