PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sejumlah massa yang mengaku lintas Pengurus Anak Cabang (PAC) se-Provinsi Riau mendatangi kantor DPD PDIP Riau, Senin (9/7). Massa yang berada di sana langsung menyegel dan menduduki kantor yang terletak di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru. Ada sejumlah tuntutan dari kader partai besutan Megawati Soekarno Putri itu.
Pertama, terkait tidak adanya ketua definitif PDIP Riau. Massa menilai, kondisi yang masih berjalan hingga saat ini akan berpengaruh terhadap proses pendaftaran bacaleg. Selanjutnya, masa menyatakan menolak Rokhmin Dahuri sebagai Plh Ketua DPD PDIP Riau. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Bendahara PAC PDIP Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru Nurcholis.
“Kami dari lintas PAC se-Riau menolak Rokhmin menjadi Plh,” ucapnya. Pihaknya juga meminta pertanggungjawaban DPP PDIP, pada pertarungan Pilgubri 2018 lalu. Di mana tidak satupun ada juru kampanye yang berasal dari PDIP. Dirinya memastikan untuk menduduki kantor DPD. Bila tuntutan tersebut tidak segera dipenuhi.
Menanggapi masalah itu, Bendahara PDIP Riau Makmun Solihin menyebutkan, persoalan tersebut bukanlah sebuah permasalahan besar. Ia menilai apa yang disuarakan kader yang datang, menjadi penyemangat bagi DPP PDIP untuk segera menunjuk ketua definitif. Ia memperkirakan DPP akan segera menentukan sikap atas masalah tersebut.
“Dalam waktu dekat DPP sudah menentukan kepengurusan definitif. Sehingga tidak ada masalah lagi. Mudah-mudahan kader partai paham dan sudah mengetahui,” ucapnya.
Saat ditanya apakah kekalahan pada Pilgubri lalu disebabkan tidak adanya ketua definitif? Makmun membantah. Anggota DPRD Riau Fraksi PDIP itu mengatakan, kegagalan pada Pilgubri merupakan sebuah proses politik biasa. Serta tidak ada kaitan sama sekali dengan kepengurusan.
“Saya yakin DPP tidak akan membiarkan kadernya terlunta. Pendaftaran bacaleg sebentar lagi, kemungkinan penunjukan DPP juga akan keluar sebelum batas akhir pendaftaran,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris DPD PDIP Riau Syafruddin Poti berpendapat aksi yang dilaksanakan sah-sah saja. Akan tetapi kewenangan dalam menunjuk Ketua DPD definitif, sepenuhnya merupakan hak DPP partai.
“Hak dan kewenangan DPP tak bisa langsung-langsung saja. Sesuai dengan SK, kan ada petunjuk dan mekanisme nya. Maka harus merujuk kepada aturan,” ujarnya.