PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau membuka pendaftaran calon anggota DPD perseorangan, Senin (9/7). Pada hari pertama pendaftaran ada 12 orang calon yang langsung mendaftar.
Akan tetapi, 1 dari 12 orang tersebut harus dikembalikan dokumen pendaftarannya oleh KPU. Lantaran ada 1 dokumen yang tidak lengkap.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Riau Ilham M Yasir. Ia menjelaskan, satu berkas dokumen bakal calon perseorangan atas nama Philip Sahat Martin harus dikembalikan karena salah satu dari empat dokumen tidak lengkap.
“Tadi kami juga telah memberikan berita acara pengembalian dokumen. Dipersilakan untuk kembali mendaftar di masa pendaftaran,” ucapnya.
Sementara sebelas bakal calon perseorangan lainnya diterima oleh KPU dan diberikan tanda terima pendaftaran.
Ilham merincikan, 12 nama yang telah mendaftar sebagai calon anggota DPD perseorangan adalah H Suradi SH, Intsiawati Ayus SH MH, Dr H M Rizal Akbar, H Zahirman Zabir SH MH, H Akhyaruddin SE MSc, H Jakiman SW SPd MM, H Muhammad Ridwan, H M Yusuf Said SE MM, Dr Misharti SAg MSi, Sahat Martin Philip, Juprizal S THi MH dan Herman Nazar.
“11 calon yang telah diterima pendaftaran, setelah dilakukan penelitian persyaratan pendaftaran memenuhi syarat dan telah diberikan tanda terima pendaftaran. Sedangkan di angka 10 tidak diberikan TT dan seluruh dokumen dikembalikan,” sebutnya.
Adapun pendaftaran tahap terakhir adalah 11 Juli 2018. Terhadap semua persyaratan bakal calon anggota yang telah mendaftar akan dilakukan verifikasi administrasi syarat calon mulai tgl 12 - 18 Juli 2018.(nda)