Pengumuman Gubri Terpilih Masih Menunggu

Politik | Selasa, 10 Juli 2018 - 11:30 WIB

Pengumuman Gubri Terpilih Masih Menunggu
Ketua KPU Riau, Nurhamin.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau belum menentukan kapan waktu pengumuman Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih. Saat ini, KPU masih menunggu batas waktu 3x24 jam telah diberikan.

Selain itu, KPU Riau tengah berkoordinasi dengan KPU RI, jika tidak ada gugatan sama sekali dari paslon lain. Demikian diungkapkan Ketua KPU Riau Nurhamin kepada Riau Pos, Senin (9/7).

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Ia menjelaskan, meski batas waktu yang diberikan adalah 3x24 jam, belum tentu KPU Riau bisa melaksanakan pengumuman terpilih setelah itu. Karena menurut etikanya, harus setelah pengumuman gugatan yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Walau sudah disampaikan 3x24 jam belum tentu bisa setelah hari itu. Karena etikanya, harus menunggu pengumuman di MK pada 23 Juli mendatang,” ungkap Nurhamin.

Bahkan menurut perkiraannya, pengamanan baru akan dilaksanakan setelah 23 Juli 2018 mendatang. Ia berharap masyarakat Riau tetap sabar. Menunggu proses yang masih berjalan hingga saat ini. Meski nantinya ada gugatan, hal itu menurut Nurhamin tidak akan berpengaruh terhadap suara yang telah direkapitulasi.

“Gugatan itu pun enggak akan mengganggu apa pun. Kami pun tidak akan tergesa-gesa juga. Secara etik kami harus menunggu juga pada saat pendaftaran gugatan,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Riau Ilham M Yasir menjelaskan waktu 3x24 yang diberikan dihitung berdasarkan hari kerja. Maka ada kemungkinan penetapan Gubri dan Wagubri terpilih jatuh pada, Kamis (12/7) mendatang.

Namun prosesnya tetap berdasarkan rekomendasi MK. Sesuai aturan, ada 2 syarat formil pengajuan gugatan.

“Pertama sesuai dengan waktu. Tidak boleh lebih dari 3x24 jam. Selanjutnya selisih suara antara Paslon tertinggi dengan dibawahnya sebanyak 1,5 persen,” jelas Ilham.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, meski syarat formil tak terpenuhi MK akan tetap menerima gugatan. Pada putusan sela nanti barulah MK menjelaskan bahwa syarat formil gugatan tidak terpenuhi.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook