Nasib WIN Diplenokan Hari Ini

Politik | Rabu, 10 Juli 2013 - 08:50 WIB

Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos.co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau hari ini, Rabu (10/7) akan memutuskan dalam rapat pleno apakah pasangan Wan Abubakar dan Isjoni ikut dalam tahapan Pemilihan Gubernur Riau atau KPU akan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi, saat ditemui di kantor KPU Riau, Selasa (9/7) membenarkan akan menggelar rapat pleno tersebut. ‘’Kami akan tentukan sikap dengan rapat pleno jika komisioner lengkap besok (hari ini, red),’’ kata Edy.

Menurut Edy, sampai saat itu dua komisioner KPU Riau masih berada di luar kota. Asmuny Hasmi belum diketahui informasinya karena sebelumnya berangkat ke Singapura sementara komisioner KPU lainnya Budhi Yan Putra Ali sedang mengantarkan berkas DPD RI asal Riau ke KPU RI di Jakarta.

‘’Pak Asmuni itu Divisi Hukum KPU dan Ketua Pokja Pencalonan, jadi yang lebih mengetahui permasalahan hukum adalah beliau. Memang ketentuannya sudah bisa rapat pleno jika ada empat komisioner tapi kami berharap beliau hadir dalam rapat pleno,’’ kata Edy Sabli.

Edy Sabli mengatakan jika KPU belum bisa menggelar rapat pleno, maka bukan ingin mengulur waktu, ‘’Kami usahakan secepat mungkin,’’ kata Edy Sabli.

Sementara di tempat berbeda kuasa hukum WIN, M Rais Hasan SH MH mengatakan hasil analisa mereka terhadap putusan PTUN nomor 21/G/2013/PTUN mengatakan bahwa sifat putusan PTUN adalah erga omnes yaitu berlaku juga pada pihak-pihak terkait.

‘’Dengan putusan PTUN nomor 21/G/2013/PTUN maka KPU tidak bisa melaksanakan tahapan Pemilukada selanjutnya sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,’’ kata Rais Hasan.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook