JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP) jilid II belum berhenti. Hingga kemarin (9/5), total ada delapan permohonan gugatan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua PHP terbaru datang dari Halmahera Utara yang dilayangkan pasangan calon (paslon) Joel Wagono-Said Bajak. Satu lagi dari Kota Banjarmasin oleh paslon Ananda-Mushaffa Zakir.
Di Halmahera Utara, pemohon menilai dalam pelaksanaan PSU terjadi kecurangan. Di dua TPS khusus PT NHM, pemohon menilai ada sejumlah karyawan yang namanya tidak masuk daftar pemilih meski telah memiliki hak suara.
Kemudian, pemohon juga mempersoalkan adanya pemilih dari luar wilayah di TPS 07 Desa Rawajaya. Selain itu, pemohon menuding telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti politik uang (money politics), politisasi kegiatan sunatan massal, hingga pelanggaran netralitas ASN.
Dari Kota Banjarmasin, pemohon menuding telah terjadi pelanggaran TSM berupaya money politics di PSU tiga tempat, yakni Kelurahan Murung Raya, Mantuil, dan Basirih. "Sehingga sangat memengaruhi hasil PSU," kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum pemohon dalam gugatannya.
Selain itu, pemohon menyebutkan, penyelenggara di beberapa TPS bersikap tidak netral. Modusnya dengan mengarahkan pemilih untuk mencoblos calon tertentu. Sebagian diarahkan untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, masifnya gugatan jilid II tak terlepas dari konstruksi putusan MK sebelumnya. Di mana MK mengamanatkan hasil PSU ditetapkan lewat surat keputusan (SK) KPU yang baru. "Konsekuensinya, dapat menjadi objek hukum baru dalam sengketa perselisihan hasil pilkada di MK jilid II," ujarnya.
Hal itu berbeda dengan hasil sengketa Pilkada 2017 dan Pilkada 2018. Sebagai contoh Pilkada Kabupaten Intan Jaya 2017. Setelah dilaksanakan PSU pada 7 TPS di 3 distrik, hasilnya dilaporkan kepada MK. Selanjutnya, MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar. "Putusan MK dijadikan dasar bagi KPU Intan Jaya untuk menerbitkan keputusan baru," imbuhnya. Hal serupa terjadi pada Pilkada Kabupaten Sampang 2018.
Atas situasi tersebut, Hasyim meminta KPU daerah berhati-hati dan memedomani prosedur dalam melaksanakan PSU. "Karena hasilnya yang dituangkan dalam putusan baru potensial dijadikan objek hukum baru," tuturnya. Hasyim juga meminta jajaran menyiapkan anggaran cadangan. Dana itu akan dibutuhkan jika sengketa jilid II diproses MK. "Untuk biaya advokat sebagai kuasa hukum," pungkasnya.(far/c9/bay/jpg)