JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Permadi diadukan ke polisi menyusul tayangan video yang diunggahnya di media sosial dan kemudian menjadi viral.
Pelapor menganggap Permadi yang di video itu menyarankan rakyat Indonesia bunuh-bunuhan adalah sesuatu yang melanggar hukum.
Akibatnya salah satu pengacara bernama Fajri Safi’i membuat laporan ke polisi untuk diproses hukum.
Ternyata bagi polisi tanpa melapor pun, video Permadi sudah bisa diusut. Sebab, video tersebut telah mengandung unsur pidana. Polisi sudah menemukan pelanggaran hukum.
’’Jadi kita enggak perlu buat laporan polisi (LP) karena sudah ada dibuat oleh Tim Cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi,’’ kata Fajri usai melayangkan laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Menurut Fajri, polisi menduga video tersebut sudah mengandung unsur pidana. Hanya saja polisi tidak mempunyai bukti cukup untuk melakukan proses penyelidikan.
Karena itu, polisi langsung membuat LP A. Pasalnya, dalam kasus ini polisi sendiri langsung akan menyelidikinya tanpa menunggu laporan dari pihak lain.
’’Ternyata sudah ada laporan polisi. Nah itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yamg buat laporan sendiri, temuan polisi,’’ tutur Fajri.
Sebelumnya, video itu membuat heboh publik media sosial. Dalam video berdurasi 8 menit 12 detik itu, tampak Permadi berada di sebuah ruangan yang cukup besar.
Dalam video itu, mantan anak buah Megawati Soekarnoputri itu meminta agar pendukung Prabowo-Sandi jangan mengikuti jalur konstitusi dalam menanggapi hasil Pilpres 2019.
Bahkan Permadi menilai bahwa jalan konstitusi terkait penyelesaian Pilpres 2019, dianggapnya bukan jalan keluar, kecuali dengan revolusi.
’’Ada yang ingin ikut konstitusi. Sudah saya katakan, rubahlah keputusan itu,’’ tekan dia.
Menurutnya, saat ini tidak ada jalan lain lagi selain revolusi. Karena itu, rakyat harus berani berkorban. ’’Jangan menghitung korban, korban pasti besar. Kalau tidak berani korban, mundur saja,’’ tegasnya.(fir/ps)
Sumber: JPNN.Com
Editor: Fopin A Sinaga