Laporan MAHYUDI, Jakarta mahyudi@riaupos.com
Budhi Yan Putra Ali resmi menjabat sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU Provinsi Riau Almarhum Raja Sofyan Samad.
Hal itu setelah Ketua KPU Pusat, Prof DR H Abdul Hafiz Anshary mengambil sumpah sekaligus melantiknya di Kantor KPU, Jumat (9/3) kemarin.
Dari Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai PAW anggota KPU Riau, jabatan Budhi akan berakhir bersamaan dengan habisnya masa jabatan empat anggota KPU Provinsi Riau pada November 2013 mendatang.
Selain Budhi, di waktu yang sama Ketua KPU juga melantik PAW anggota KPU dari tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.
Turut Hadir dalam pelantikan tersebut, anggota KPU Pusat Korwil Sumatera, Saut Siraut, Ketua KPU Provinsi Riau, Tengku Edi Sably serta Ketua KPU dari tiga provinsi lainnya.
Dalam sambutannya, Abdul Hafiz Anshary menghimbau agar dapat menjalankan amanah dan tugas selaku anggota KPU di provinsi masaing-masing, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. ‘’Besar harapan saya dan juga masyarakat, patuhi dan berpegang teguhlah kepada aturan yang ada,’’ harapnya.
Sebagai anggota KPU baru, Hafiz menita agar melakukan konsolidasi internal, agar kegiatan yang hendak dilaksanakan bisa berjalan sinergis dengan anggota KPU lainnya.
‘’Lakukan kerja sama yang baik, saling bahu-membahu,’’ pinta Hafiz seraya mengatakan bahwa KPU harus membuka diri terhadap semua masukan, saran yang membangun.(yud)