PEKANBARU (RP) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru membatalkan pemecatan Ketua KPU Kota Pekanbaru, Yusri Munaf, SH MHum, Kamis (9/2) kemarin.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin majelis hakim Tripeni Irianto Putro SH dan beranggotakan Liza Valianty SH dan Andi Nur Insaniyah SH, pengadilan mengabulkan gugatan Yusri Munaf SH MHum terhadap pemecatan dirinya oleh KPU Riau melalui Surat Keputusan (SK) KPTS.34/KPU.PROV.004/VII/2011.
‘’Menolak eksepsi tergugat. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal surat keputusan KPU Provinsi Riau, KPTS.34/KPU.Prov.004/VII/2011 mengenai pemberhentian Yusri Munaf, menetapkan surat keputusan untuk dicabut, tentang pemberhentian Ketua KPU Kota Pekanbaru. Tergugat harus merehabilitasi nama baik penggugat,’’ ujar Ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro SH dalam amar putusannya.
Pertimbangan yang digunakan hakim sebelum mengabulkan gugatan penggugat berdasarkan bukti dan saksi, KPU Provinsi Riau tidak pernah membentuk tim pencari fakta dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penggugat.
‘’Yusri Munaf harus dimintakan klarifikasi terlebih dahulu sebelum KPU Provinsi Riau memberhentikan, karena ini merupakan tugas dewan kehormatan,’’ ujar majelis hakim.
Berdasarkan bukti dan saksi dipersidangan, tidak pernah dilakukan klarifikasi terhadap Yusri Munaf, namun langsung dilakukan sidang kode etik.
Menanggapi keputusan hakim ini, kuasa hukum KPU Provinsi Riau, yang juga Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Riau, Asmuni usai sidang kepada Riau Pos mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu. ‘’Tapi kemungkinannya kita akan banding,’’ ujar Asmuni.
Yusri Munaf, usai putusan dibacakan langsung melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang. Kepada wartawan Yusri Munaf menjelaskan, itu adalah konsekwensi putusan yang dibuat oleh hakim hari ini.
‘’Dari aspek hukum kita lihat, ada tiga hal yang jadi pertimbangan hakim. Pertama, filosofis, yaitu keadilan. Kedua, sosiologis, kita lihat kondisi Pekanbaru begitu karut-marut sebelum PSU kemarin. Ketiga, aspek yuridis, itu adalah sesuatu yang memang tidak punya data, memberikan argumentasi sehingga seakan-akan semua itu yang menyebabkan bermasalah adalah ketua semata-mata,’’ ujar Yusri Munaf.
Sementara dalam peraturan Nomor 5/2008 tentang Tata Tertib Kerja KPU, kata Yusri jelas, sifatnya kolektif kolegial, apapun keputusan harus melalui pleno. Tidak ada alasan dibebankan pada seseorang.
Atas putusan ini, Yusri Munaf berharap nama baiknya dapat segera dikembalikan.
‘’Kita harapkan KPU Provinsi Riau dapat menghormati keputusan PTUN ini. Tindak lanjutnya kita serahkan pada KPU Provinsi Riau. Tentu saya diposisikan sebagaimana posisi sebelumnya, sebagai ketua merangkap anggota. Jangan sampai KPU Provinsi Riau membangkang terhadap keputusan pengadilan,’’ harapnya.
Ketua KPU Riau, Ir HT Edy Sabli MSi yang dihubungi Riau Pos, melalui telepon selularnya menyatakan, menghormati putusan hakim PTUN. ‘’Tentu saja akan kita pelajari dan konsultasikan ke KPU Pusat sekitar pekan depan,’’ ungkap Edy Sabli.
Disebutkan Edy, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat. Jadi, nantinya ada dua kemungkinan, langsung eksekusi atau melakukan banding. ‘’Terlalu dini untuk mengambil sikap, karena harus mempelajari amar putusannya dalam 14 hari ini,’’ imbuhnya.
Di tempat yang sama, penasehat hukum Yusri Munaf, Faisal Saragih SH MH menyatakan, pihaknya siap jika KPU Provinsi Riau melakukan banding atas putusan hakim PTUN.
‘’Kalau mereka mengajukan banding, pasti kita akan membuat kontra memori banding. Hakim membuat putusan, tentu setelah melakukan pertimbangan-pertimbangan hukum. Dan fakta-fakta persidangan majelis hakim akan memaparkan semua,’’ ungkapnya.(ali/ila)