Polda Ungkap Laporan Kadaluarsa

Politik | Jumat, 10 Februari 2012 - 09:20 WIB

PEKANBARU (RP)- Subdit I Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap bahwa dasar dari pembuatan keputusan pengguguran pasangan Firdaus dan Ayat yang sebelumnya masih calon Wali Kota Pekanbaru dan penetapan tersangka terhadap Firdaus berlatar belakang adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sudah kadaluarsa dan dijadikan temuan oleh Panwaslu.

Seperti dibeberkan oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Tengku Saharudin melalui Kanit I Subdit I, Kompol Efri Yainuri SH MH Kamis (9/2) bahwa sebelumnya memang sudah ada laporan pelanggaran yang disampaikan kepada Panwaslu oleh seseorang berinisial D dari sebuah LSM.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tapi laporan nomor 21/panwaslu-kada/VII/2011 tersebut dilakukan pada tanggal 7 Juli 2011. Sementara yang dilaporkan adalah kejadian pendaftaran Firdaus pada bulan Maret 2011.

‘’Karena adanya laporan Ketua Tim Kolasisi PAS, drh Chaidir tentang pembuatan surat palsu atau pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, maka kami menyelidiki dari awal kejadian tersebut, ternyata memang ada laporan dari LSM dan bukan temuan murni dari Panwaslu, tidak ada alasan sampai saat ini Panwaslu mengatakan laporan itu sebagai temuan secara hukum,’’ kata Efri.

Setelah memeriksa 11 saksi, yaitu empat dari pelapor, satu saksi dari LSM, dua saksi dari KPU, seorang saksi Mantan Ketua KPU dan tiga saksi anggota Panwaslu maka diketahui kasus tersebut benar ada pelapornya dan bukan temuan dari Panwaslu.

‘’Sudah jelas ada pelapornya, tapi tidak ada kelengkapan syarat materil dan formil dan laporan itu sudah kadaluarsa tapi Panwaslu membuatnya sebagai temuan karena temuan tidak ada batas waktunya, sementara kalau tetap laporan maka sudah kadaluarsa,’’ kata Efri.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook