Laporan Mahyudi, Jakarta mahyudi@riaupos.co
Pada sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Riau sebelumnya, para saksi dari pasangan calon Herman Abdullah-Agus Widayat memberikan keterangan terkait dengan adanya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan KPU Riau (termohon) maupun pasangan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachma (pihak terkait).
Namun pada kesaksiannya, sebanyak 17 saksi yang dihadirkan, masing-masing 8 saksi dari termohon dan 9 saksi pihak terkait, membantah dengan tegas jika keterangan saksi pihak pemohon tidak benar.
Hal itu disampaikan sejumlah saksi termohon dan pihak terkait, pada sidang lanjutan PHPU Pilkada Riau di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1).
Seperti yang ditegaskan, Suriyanto salah satu petugas KPPS di Kecamatan Sinaboi. Katanya, terkait dengan adanya pencoblosan oleh anggota KPPS yang didalilkan saksi dari pihak pemohon tidak benar.
Tetapi sebutnya, faktanya di lapangan dirinya hanya menyoblos satu kali sesuai haknya.
‘’Saya mencoblos di TPS 04 hanya satu kali, tidak mencoblos tiga kali yang dituduhkan. Waktu itu saya memang membawa empat undangan, namun tiga sisanya saya serahkan ke ketua KPPS,’’terang Suriyanto.
Bantahan juga diutarakan saksi termohon lainnya, Martin Luter salah satu anggota KPPS di Rohul yang disebut pemohon dirinya memasukkan 10 lembar suara ke kotak suara sekaligus.
‘’Saya tidak pernah memasukan 10 lembar surat suara di TPS. Pada saat itu semua saksi hadir dari kedua pasangan dan pengawas lapangan juga ada di tempat,’’terangnya.
Saksi lainnya, Ketua KPU Meranti Agus Suliadi menjelaskan, terkait yang dituduhkan saksi pemohon jika Ahcmad, salah satu petugas KPPS melampirkan stiker atau kartu nama pasangan nomor 2 (Aman) adalah tidak benar.
‘’Pada saat itu saya sempat memanggilan dan melakukan pemeriksaan, namun menurut keterangan saudara Achmad, tuduhan itu tidak benar, dan bahkan PPL juga menyimpulkan tidak ada pelanggaran,’’ ulasnya.
Sementara itu, saksi dari pihak terkait (Aman), Abdul Razak salah satu PNS Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Siak, dalam kesaksiannya membantah keterangan saksi pemohon, Ahmad Badrun yang menyebutkan adanya arahan untuk memilih pasangan nomor urut 2 dalam Rakor di Gedung Maharatu dengan diukuti Kades, BPD, LPM dan Camat se- Kabupaten Siak.
‘’Diundangnya Bupati Rohil itu sebagai mantan Kepala PMD Kabupaten Bengkalis, dimana waktu itu Siak masuk di dalamnya (Sebelum pemekaran dari Bengkalis), ’’ujarnya.(ade)