Polres Serahkan Berkas 3 Tersangka Pelanggar Pilkada ke Kejari

Politik | Senin, 09 November 2020 - 09:00 WIB

Polres Serahkan Berkas 3 Tersangka Pelanggar Pilkada ke Kejari
Tim Gakumdu Polres Pelalawan menyerahkan pelimpahan tersangka pelanggaran tindak pidana Pilkada, MY, kepada Kejari Pelalawan yang telah memasuki tahap dua, Jumat (6/11/2020) lalu.(M AMIN/ RIAUPOS.CO)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) -- Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Pelalawan menyerahkan pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti dugaan pelanggaran tidak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara virtual (daring) kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Jumat (6/11).  

Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial SY (39) yang berprofesi sebagai ketua kelompok program keluarga harapan (PKH) Kecamatan Pangkalankerinci. Kemudian dua tersangka lainnya berinisila SN (45) dan MS (45) yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.


"Ya, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga penanganan tiga tersangka dugaan pelanggaran tidak pidana Pilkada ini kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Di mana sebelumnya ketiga warga yang berjenis kelamin perempuan ini, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2020 lalu," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar kepada Riau Pos, Ahad (8/11) kemarin di Pangkalan Kerinci. 

Diungkapkan mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti ini bahwa, khusus untuk dua tersangka dari ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan (SN dan MS), dikenakan pasal 188 jo pasal 71 ayat 1, UU nomor 6 tahun 2020 atas perubahan ketiga UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dengan ancaman kurungan maksimal 6 bulan. Hal ini karena kedua tersangka telah melakukan perbuatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilu 2020. 

Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa, penetapan ketiga tersangka tersebut bermula adanya video terkait pembagian beras Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI yang viral dan beredar di media sosial. 

Dalam rekaman video yang terjadi pada Kamis (1/10) sekitar pukul 14.51 WIB lalu di Jalan Langgam 2 kilometer 5 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci, tampak dua ASN tengah melakukan investigasi adanya pembagian beras beserta sebuah tas yang bertuliskan nama seorang Cabup Pelalawan. "Satu karung beras serta tas bergambar salah satu Cabup yang berisi alat makan dan minum itu, diserahkan oleh tersangka MY kepada masyarakat di Jalan Langgam. Hanya saja, video investigasi tersebut tidak dilaporkan dua ASN ini kepada pihak Gakumdu, sehingga rekaman gambar tersebut viral di media sosial dan menguntungkan serta merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilu 2020. 

Di tempat terpisah, Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Pelalawan Nophy Tennophero Suoth melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Agus Kurniawan membenarkan telah menerima pelimpahan tahap dua ketiga tersangka. Dan pihaknya tentunya akan segera menyusun rencana dakwaan untuk segera disampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri untuk segera digelar proses persidangan.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook