HANYA ANDALKAN GERAKAN MORAL

Bawaslu Pesimis Bisa Garap Politik Uang

Politik | Selasa, 09 Oktober 2018 - 11:43 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -Regulasi politik uang yang diatur dalam UU Pemilu mengakibatkan Bawaslu pesimistis dalam bertindak. Sebab, terjadi degradasi aturan meski tetap ada ancaman sanksi. Yang paling sulit adalah membuktikan kejadian pemberian uang karena UU mengatur syarat yang ketat dalam pembuktian kejahatan pemilu tersebut.

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, saat ini sudah sangat sulit mendapati pelaku politik uang yang merupakan bagian dari tim pemenangan pemilu. ”Karena dalam praktik di lapangan, bukan tim kampanye yang beraksi,” terangnya dalam diskusi di Bawaslu, kemarin (8/10).

Menurut dia, yang menyerahkan uang selalu pihak lain meski tetap punya kepentingan dengan upaya pemenangan. Dia mengakui, terjadi penurunan kualitas regulasi tentang politik uang bila dibandingkan dengan saat pilkada. UU 10/2016 tentang pilkada dinilai lebih progresif. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebab, pelaku politik uang yang bisa dijerat tidak terbatas. Sementara itu, pelaku politik uang yang diatur dalam UU Pemilu hanya berasal dari kalangan tertentu (lihat grafis). Selain itu, dalam UU Pemilu, kejadian politik uang dibedakan dalam tiga fase. Yakni, saat kampanye, masa tengang, dan hari pemungutan suara. Perlakuannya berbeda-beda. Padahal, pada UU Pilkada, tidak ada pembedaan fase. Seluruhnya diperlakukan sama.

Ada dua hal yang menyulitkan penindakan terhadap politik uang. Pertama, kejadian itu harus dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk bisa ditindak. Kemudian, penindakan awal yang dilakukan bukan administratif, melainkan pidana hingga berkekuatan hukum tetap. Bila sudah berkekuatan hukum tetap, barulah putusan pidana itu menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif.

Karena itu, Abhan cenderung sepakat untuk mengandalkan gerakan moral dalam memerangi politik uang. ”Kami optimistis dengan segala dukungan stakeholder, masyarakat, dan caleg untuk gerakan antipolitik uang,” tambahnya. 

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Andi Mariattang menuturkan, dirinya termasuk salah seorang penggagas gerakan moral antipolitik uang yang akan dilakukan pada pemilu kali ini. ’’Kita harus bangun gerakan bersama agar money politics tidak jadi kebiasaan,’’ ujarnya. 

Selama ini tidak sedikit politikus yang masih berpegang pada adagium lawas. Yakni, kalau tidak ada uang, tidak akan bisa lolos menjadi wakil rakyat. Alhasil, para caleg dari kalangan aktivis pun hanya bisa merana melihat para pesaingnya mengobral dana. 

Politikus PPP itu menuturkan, dirinya sudah mengikuti empat kali pemilu, termasuk kali ini. Mari –panggilan akrab Andi Mariattang– sudah merasakan bagaimana basis pemilihnya langsung berubah gara-gara amplop yang isinya tak seberapa. Namun, dia juga sudah pernah merasakan kemenangan tanpa perlu mengobral dana. 

”Gerakannya harus dimulai dari para caleg itu sendiri,’’ lanjutnya. Merekalah yang harus punya komitmen untuk tidak menggunakan cara kotor dalam meraih kemenangan. Caranya bisa bermacam-macam. Salah satunya, membuat komitmen dengan caleg seluruh partai di dapilnya untuk bersaing sehat.

Menurut Mari, tidak melakukan politik uang merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi para caleg. ’’Yang tidak enak kan kalau masyarakat sampai menganggap money politics itu sebagai hal yang lumrah,’’ tambahnya. Seharusnya yang dibangun adalah sentimen pemilih yang menganggap bahwa politik uang adalah sesuatu yang salah.(byu/fat/c10/fat/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook