Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi, Ini Responnya

Politik | Selasa, 09 Juli 2019 - 15:26 WIB

Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi, Ini Responnya
Masiton Pasaribu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. (int)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, rekonsiliasi Joko Widodo alias Jokowi dan Prabowo Subianto  harus diawali dengan keluruhan dan ketulusan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya, rekonsiliasi dimaknai membangun persatuan, maupun persaudaraan sesama elemen anak bangsa.

"Maka dengan dilandasi semangat itu, tidak ada embel-embel lain dalam rekonsiliasi selain semangat untuk persatuan bangsa," kata Masinton di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7), merespons wacana pemulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi sebagai syarat rekonsiliasi Prabowo Subianto dan Joko Widodo alias Jokowi.

Dia mengatakan seharusnya tidak ada motif lain dalam melakukan rekonsiliasi. Menurut dia, yang penting dalam rekonsiliasi itu adalah menghilangkan seluruh unsur kompetisi dalam pemilu yang lalu.

"Kemudian, rekonsiliasi itu juga tidak boleh ada transaksi-transaksi lain selain kepentingan bangsa, membangun persatuan dan punya komitmen merajut keindonesiaan," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan kalau umpamanya ada syarat-syarat tertentu, termasuk pemulangan Rizieq, harusnya tidak dilakukan.

"Menurut saya, rekonsiliasi harus dengan keluruhan, tidak ada lain selain untuk kepentingan bangsa," ungkapnya.

Menurut dia, seharusnya tidak ada kendala bagi Habib Rizieq untuk kembali ke Indonesia. Sebab, ujar Masinton, kepergian Rizieq ke Arab Saudi, atas kemauan sendiri.

"Kalau kembali monggo silakan atas niat sendiri. Beliau kembali kita sambut dengan tangan terbuka sebagai anak bangsa," katanya.

Hanya saja, lanjut Masinton mengingatkan, kalau ada persoalan lain, misalnya masalah hukum tentu tidak bisa diintervensi. Menurut dia, penyelesaian hukum sudah ada mekanisme tersendiri.

"Hukum punya mekanisme sendiri yang tidak boleh diintervensi siapa pun. Kemandirian dalam penegakan hukum harus dihormati. Perbuatan melawan hukum itu bukan kriminalisasi," ungkapnya. (boy)

Sumber: JPNN.com

Editor: Deslina

   









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook