Kasus Politik Uang Tetap Diproses

Politik | Senin, 09 Juli 2018 - 10:47 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau telah usai. Namun, sejumlah kasus yang terjadi masih tetap diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Salah satunya, kasus politik uang yang terjadi di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Indragiri Hulu.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Ahad (8/7). Ia merinci, untuk kasus di Bengkalis saat ini masih dalam proses menunggu hasil banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. “Itu kan Gakumdu sudah mengajukan gugatan. Saat ini masih berproses di PT Pekanbaru. Kami masih menunggu,” ucap Rusidi.

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Saat ditanya apa yang akan dilakukan Bawaslu bila banding ditolak, Rusidi tidak mau berandai-andai. Sejauh ini pihaknya masih tetap optimis bahwa banding yang diajukan akan diterima oleh hakim PT. “Kami masih tetap akan menunggu. Soal nanti, kami sudah siapkan antisipasi. Apa yang akan dilakukan. Saya belum bisa sampaikan,” ungkapnya.

Sementara untuk kasus dugaan politik uang di Indragiri Hulu, Rusidi mengatakan Gakumdu telah meningkatkan tahap penyelidikan ke penyidikan. Artinya, akan ada tersangka yang akan ditetapkan dalam kasus tersebut. Namun lagi-lagi ia belum bisa membenarkan siapa calon tersangka yang akan ditetapkan. “Yang pasti semuanya tetap berdasarkan proses hukum. Seperti keterangan saksi, barang bukti yang ditemukan,” ujarnya.

Kenapa kasus tersebut tetap dilanjutkan, padahal Pilgubri  2018 telah usai? Rusidi menjawab bahwa permasalahan hukum yang menyangkut pidana akan tetap berjalan sesuai dengan dugaan pelanggaran aturan yang telah dilakukan. Ia menambahkan, penyidik akan menjerat calon tersangka berdasarkan Undang Undang Nomor 10/2016 pasal 187a ayat 1. Berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp200 juta-Rp1 miliar.(das)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook