PEKANBARU (RP) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau memanggil lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk mengklarifikasi terkait atribut kampanye yang masih terpasang di daerah-daerah yang dilarang dan di luar waktu yang ditetapkan. Kemarin, tim sukses tiga pasangan calon memberikan keterangan ke Bawaslu.
Adapun dua pasangan calon lagi dijadwalkan pemanggilannya Kamis (11/7).
Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin SAg didampingi anggota Bawaslu Rusidi Rusdan kepada Riau Pos mengatakan, kebanyakan tim tidak tahu adanya pelanggaran.
‘’Kehadiran mereka terkesan tidak dipersiapkan. Ada yang diperintah melalui komunikasi telepon, lisan sesama mereka di tim kampanye dan diminta untuk datang tapi tidak tahu untuk apa datang,’’ kata Edy usai tiga pihak pasangan calon memberikan klarifikasi, Senin (8/7).
Padahal Bawaslu sudah memberitahukan kepada masing-masing calon ada indikasi pelangggaran pidana Pemilu pada Pasal 116 Undang-undang Nomor: 32/2004.
‘’Dalam undang-undang itu sudah jelas aturan penyelenggaran pemilihan kepada daerah dan wakil kepala daerah,’’ kata Edy.
Edy mengatakan, jika dalam sepekan ini masih ada atribut dan alat kampanye terpasang, Bawaslu akan melaporkan indikasi pelanggaran pidana ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kemarin tim pemenangan yang hadir dari pasangan Jon Erizal-HR Mambang Mit, Achmad-Masrul dan Herman Abdullah-Agus Widayat.(rul)