Nur Azmi Divonis Bebas, Bawaslu Bakal Banding

Politik | Sabtu, 09 Juni 2018 - 13:54 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terdakwa kasus dugaan politik uang, Nur Azmi divonis bebas majelis hakim, Jumat (8/6). Majelis Hakim yang dipimpin Dr Sutarno SH MH menilai, kasus itu telah kedaluwarsa. Karena masa penyidikan berlangsung melebihi waktu yang sesuai ketentuan.

Atas putusan tersebut, Bawaslu Riau bakal mengajukan banding. Tidak hanya itu, Bawaslu juga akan me­laporkan majelis hakim yang memimpin jalannya sidang ke sejumlah instansi. Termasuk Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

“Kami akan banding dan melaporkan hakimnya ke Komisi Yudisial, Presiden RI, Ketua MA, DPR RI juga,” ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos usai sidang.

Saat ditanya, apakah ada indikasi kecurangan dalam proses sidang, sehingga Bawaslu akan melaporkan para majelis hakim? Rusidi tidak menjawab dengan jelas. Ia hanya menyampaikan, pelaporan yang dilakukan pihaknya sebagai upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Juga untuk menguji penilaian majelis hakim yang menyatakan proses penyidikan kedaluwarsa.

“Ya, makanya kami banding, untuk menguji alasan hakim ini,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nur Azmi dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, Ketua DPC Partai Demokrat Bengkalis itu juga didenda Rp200 juta subsider 1 bulan. Serta membayar beban perkara sebesar Rp5 ribu. Tuntutan tersebut juga berlaku untuk terdakwa lainnya. Yakni ajudan Nur Azmi bernama Adi Purnama yang diduga membagikan uang kepada warga saat pelaksanaan reses. DPD Demokrat Riau sendiri, berkomitmen memberikan dukungan kepada Nur Azmi. Baik dukungan moral maupun bantuan hukum kepada terdakwa.

“Kami menghargai proses hukum. Kami tetap akan memberikan dukungan baik moral maupun bantuan hukum,” tutur Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar saat dikonfirmasi Riau Pos terpisah.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook