JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyebut bahwa pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik yang mengatakan penganjur golongan putih (golput) masuk dalam tindak pidana adalah sebuah teror.
‘’Pernyataan KPU bahwa kampanye dan ajakan golput adalah tindakan pidana dapat disebut tteror baru bagi warga Indonesia,” kata Ray. Sabtu (8/2).
Menurut Ray, pemikiran Husni mungkin didasarkan pada pasal 292 dan 308 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 yang pada intinya menyebut adanya tindakan sengaja menghilangkan hak memilih, penggunaan kekerasan, menghalang-halangi serta kegiatan yang mengganggu penggunaan hak pilih orang lain masuk dalam kategori pidana.
Dalam poncermatan Ray, dalam pasal itu tidak ada bunyi yang secara tegas menyatakan bahwa kampanye dan ajakan golput merupakan sebuah tindakan pidana.
‘’Kedua pasal itu hanya menginsyaratkan adanya tindakan kekerasan, gangguan bagi pelaksanaan tahapan, serta upaya menghilangkan hak pilih orang lain dengan cara yang mengakibatkn gugurnya syarat pemilih,’’ kata Ray.
Namun sampai saat ini, golput tidak haram dalam pemilu Indonesia. Maka tindakan yang tidak dilarang seharusnya tidak menimbulkan efek hukum pidana.
Ditambahkan Ray, makna kampanye dan ajakan adalah upaya mempengaruhi orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan cara persuasi. Dari dua soal ini saja terlihat tidak memenuhi kategori dua pasal yang dimaksud. Jadi, kampanye golput bukanlah suatu ancaman apalagi sampai menganggu ketertibaan penyelenggaraan pemilu.
‘’Karena itu, memaknai dua pasal itu lalu mengkategorikan kampanye atau ajakan golput sebagai kriminal seperti meneror demokrasi yang sudah kita bangun selama 14 tahun terakhir,” tegas Ray.(jpnn/rul)