JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Provinsi Riau 2013 putaran kedua.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva didampingi Hakim Konstitusi Harjono, Patrialis Akbar dan Anwar Usman di Gedung MK, Rabu (8/1), mendengarkan jawaban KPU Provinsi Riau selaku pihak termohon dan pasangan calon Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman (Aman) selaku pihak terkait.
KPU Riau maupun pihak terkait dalam sidang kemarin meminta MK menolak seluruh keberatan pemohon, termasuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS kabupaten/kota di Provinsi Riau selain Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
‘’Termohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Mahkamah memutus perkara ini dengan menolak permohonan keberatan pemohon untuk seluruhnya, atau apabila majelis berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya,’’ sebut kuasa hukum KPU Riau, Heru Widodo.
KPU Riau dalam jawabannya, membantah seluruh tuduhan pasangan calon Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) selaku pemohon adanya pelanggaraan yang bersifat sistemtis, terstruktur dan masif saat menyelenggarakan Pilgubri putaran kedua.
Seperti adanya coblos suara lebih dari satu kali untuk pasangan nomor urut 2, intimidasi dan penyertaan kartu nama cara menyoblos bergambar pasangan nomor urut 2. Menurut KPU Riau, itu mengada-ada dan tidak benar sama sekali.
”Terhadap dalil pemohon petugas KPPS di Kabupaten Meranti dalam memberikan undangan memilih dilampiri dengan kartu nama cara menyoblos bergambar pasangan nomor urut 2 adalah tidak benar,’’ ucap Heru yang didampingi Komisoner KPU Riau, Hasmuni Hasmy.
Begitu juga, sambungnya, adanya intimidasi kepada Ketua LPM Kepenghuluan Pujud oleh kepala desa dan camat setempat agar memilih nomor urut 1, menurut termohon tidak ada korelasinya dengan termohon.
Namun demikian, peristiwa itu jauh terjadi sebelum putaran pertama berlangsung dan tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilkada.
‘’Karena itu dalam jawaban yang kami sampaikan, tidak satupun dalil-dalil pemohon (pasangan HA, red) yang menurut kami tidak memenuhui pelanggaran Pemilu yang disebut, terstruktur, sistematis dan masif,’’ pinta kuasa hukum KPU Riau itu.
Bantahan sama juga diutarakan pasangan Aman atas tudingan berbagai pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan selama Pilkada berlangsung.
Salah satunya mengenai rapat koordinasi pejabat Pemerintah Kabupaten Siak yang dihadiri Bupati Siak, wakil bupati, unsur Muspida, kepala dinas, camat, lurah dan kepala desa serta Bupati Rokan Hilir yang juga calon Gubernur Riau, sama sekali tidak ada arahan agar seluruh yang hadir memilih Annas Maamun agar Siak lebih baik.
‘’Kehadiran pihak terkait (Annas, red) adalah dalam rangka memenuhi undangan Bupati Siak yang diminta sebagai narasumber untuk memberikan motivasi sukses story pembangunan di Kabupaten Rohil selama dipimpinnya,’’ jelas Misbahuddin selaku kuasa hukum pasangan Aman.
Justru menurutnya, pasangan nomor urut 1 yang melakukan banyak pelanggaran-pelanggaran Pemilu di sejumlah kabupaten/kota.
Seperti pada saat Pilkada putaran kedua berlangsung, Bupati Kampar datang ke TPS 01 Desa Sawah, Kampar dan dengan menginstruksikan agar pemilih calon nomor urut 1 dan harus dengan kemenangan sebanyak 90 persen.
‘’Begitu juga kampanye Herman Abdullah, timnya membagi-bagikan uang sebesar Rp50.000 kepada warga, salah satu yang menerima adalah Pak Napitupulu,’’ beber Misbahuddin yang didampingi kuasa hukum lainnya, Wan Zulkifli.
‘’Pemohon dalam permohonannya tidak mampu menyebutkan secara jelas dan terperinci tentang kejadian-kejadian yang dituduhkan adanya pelanggaran tersebut, dan berapa besar pengaruh atau signifikan terhadap perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait,’’ terangnya.
Karena itu kata Misbahuddin, permohonan pemohon cukup beralasan hukum untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
‘’Berdasarkan alasan-alasan yuridis, dengan ini perkenankan kami memohon agar mahkamah dalam memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan dengan amar, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, atau kalau majelis berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya,’’ tegasnya.
Pada sidang yang berlangsung sekitar tiga jam itu, Majelis Hakim MK juga meminta keterangan para saksi yang dihadirkan pemohon.
Sebanyak 20 saksi memberikan keterangan terkait keberataan dan memperkuat adanya sejumlah pelanggaran dan kecurangan dilakukan termohon maupun pihak terkait.
Namun majelis hakim mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya, karena sudah di bawah sumpah.
Setelah mendengarkan saksi dari pemohon, majelis hakim lalu menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali hari ini, Kamis (9/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari termohon dan pihak terkait, masing-masing 10 orang saksi. Kuasa hukum Aman mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan 10 orang saksi untuk memberikan keterangan dan bantahan terkait tuduhan pemohon dan para saksinya.
Sementara Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi menyatakan akan berangkat ke Jakarta, Kamis (9/1). Selain Edy, dua komisioner lainnya juga akan ikut berangkat yaitu Lena Farida dan Budiyan Putra Ali.
Selain komisioner, Rabu (8/1), 10 orang saksi sudah diberangkatkan dari Pekanbaru untuk memberikan keterangan di MK. ‘’Tadi (kemarin, red) sepuluh saksi sudah berangkat. Kami menyanggah tuduhan pemohon dengan memberikan keterangan saksi dan bukti,’’ kata Edy.(yud/rul)