Laporan DESRIANDI CHANDRA, Pekanbaru
Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru mengeluarkan keputusan Nomor 79/2011, tertanggal 28 Desember 2011, situasi politik di Kota Bertuah Pekanbaru, kembali memanas. Sebagian elite Kota Pekanbaru menuding lembaga independen ini tidak netral. Sementara, KPU Kota Pekanbaru yakin apa yang diputuskan sudah sesuai hukum dan aturan, sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan, terutama dalam menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Tengku Rafizal AR Ssos MSi kepada Riau Pos, Ahad (8/1) menjelaskan, putusan KPU Nomor 79/2011 itu, mau tidak mau harus dibuat dan dilakukan KPU Kota Pekanbaru. Karena, MK meminta kalau KPU Kota Pekanbaru menindaklanjuti semua temuan Panwaslu yang dilaporkan.
Berdasarkan data, bukti-bukti dan klarifikasi yang dilakukan Panwaslu Kota Pekanbaru dan Polresta —karena KPU bukan lembaga penyidik— maka KPU hanya menindaklanjuti temuan itu sesuai kewenangan. Maka, pada 1 Desember 2011, melalui sebuah rapat pleno anggota, KPU membuat kesimpulan bahwa calon Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon.
‘’Jadi latar belakangnya, dari temuan Panwaslu yang disampaikan ke KPU Kota Pekanbaru. Sesuai dengan perintah MK, KPU Kota Pekanbaru diminta untuk menindaklanjuti temuan itu. Berdasarkan bukti, data dan klarifikasi Panwaslu Kota Pekanbaru dan Polresta, maka Pak Firdaus ST MT kita simpulkan TMS. Ini latar belakang awalnya,’’ beber Tengku Rafizal.
Kesimpulan KPU Kota Pekanbaru tentang status TMS, H Firdaus ST MT, disampaikan ke MK tanggal 5 Desember 2011 dengan menyampaikan empat opsi ke MK. Pertama, KPU Kota Pekanbaru mengusulkan dilakukannya diskualifikasi. Kedua, diteruskannya PSU dengan dua pasangan calon yang ada. Ketiga, mengusulkan tim koalisi untuk mengusulkan calon pengganti dan keempat, meminta pendapat MK yang seadil-adilnya tentang pelaksanaan Pilkada Kota Pekanbaru.
Empat opsi yang diusulkan KPU Kota Pekanbaru ke MK tersebut, sudah dijawab MK dalam amar putusannya yang disampaikan ke KPU Kota Pekanbaru tertanggal 7 Desember 2011. Substansinya, MK memerintahkan agar KPU Kota Pekanbaru tetap melaksanakan PSU Pilkada Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, pelaksanaan PSU Pilkada Kota Pekanbaru tetap diikuti dua pasangan calon yakni pasangan H Firdaus ST MT-Ayat Cahyadi dan pasangan Hj Septina Primawati-Erizal Muluk. Serta poin lainnya yang disebutkan MK, meminta KPU Kota Pekanbaru menyampaikan laporan hasil pelaksanaan PSU Pilkada Kota Pekanbaru secara lengkap ke MK dalam laporan akhirnya.
Laporan akhir KPU Kota Pekanbaru tersebut, memuat semua tahapan dan rangkaian pelaksanaan PSU, peristiwa, dan temuan baik administrasi maupun temuan pelanggaran pidana bila ada ditemukan. Karena MK memerintahkan agar laporan tahapan dan rangkaian pelaksanaan PSU disampaikan secara lengkap, KPU Kota Pekanbaru yang semula sudah menyimpulkan kalau calon Wali Kota H Firdaus ST MT tidak memenuhi syarat, maka dalam laporan akhir tersebut ditingkatkan dengan keputusan KPU Kota Pekanbaru yang akhirnya mengeluarkan keputusan Nomor 79 tahun 2011 tertanggal 28 Desember 2011 itu.
‘’Karena kesimpulan itu muaranya harus keputusan,’’ bebernya. Keputusan itu, tidak dibuat secara diam-diam, melainkan dilakukan dengan pleno anggota KPU Kota Pekanbaru.
Tengku Rafizal mengakui, kalau keputusan Nomor 79 tahun 2011 tentang pengguguran calon Wali Kota H Firdaus ST MT, adalah keputusan yang berat bagi KPU Kota Pekanbaru. Tetapi mau tidak mau harus dilakukan KPU Kota Pekanbaru sebagai perintah MK yang meminta menindaklanjuti temuan dari Panwaslu Kota Pekanbaru termasuk status H Firdaus ST MT yang disampaikan ke KPU Kota Pekanbaru.
Apakah keputusan tersebut sudah serta-merta dan final? Tengku Rafizal tegas menjawab kalau SK KPU Kota Pekanbaru Nomor 79 tahun 2011 yang menggugurkan H Firdaus ST MT sebagai calon Wali Kota Pekanbaru, bukanlah keputusan final kalau yang bersangkutan tidak lagi sebagai calon Wali Kota Pekanbaru. Tetapi SK KPU tersebut bisa dibatalkan MK. ‘’Kalau MK mengabaikan keputusan KPU tersebut, maka SK tersebut batal dan diabaikan. Sehingga status H Firdaus ST MT tetap sebagai calon Wali Kota Pekanbaru,’’ ujarnya.
Lalu apakah KPU Kota Pekanbaru akan melakukan pencabutan SK Nomor 79 2011 tersebut, Tengku Rafizal tegas menjawab kalau KPU Kota Pekanbaru tidak akan melakukan pencabutannya sebelum proses sidang MK dijalankan. KPU Kota Pekanbaru lebih memilih menyerahkan keputusan akhirnya pada sidang MK.
Dirinya memahami aspirasi yang disampaikan sebagian masyarakat Kota Pekanbaru akhir-akhir ini ke KPU Kota Pekanbaru. Namun sebagai lembaga penyeleksi pasangan calon, KPU Kota Pekanbaru memiliki kewajiban untuk mengemban amanat yang diemban sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menyakini KPU sudah sesuai dengan proses itu dan sesuai dengan kewenangan sebagai lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah.
Namun begitu, ia menambahkan kalau putusan MK dalam persidangan nanti meminta KPU Kota Pekanbaru menetapkan pasangan peraih suara terbanyak sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, KPU Kota Pekanbaru akan segera menindaklanjutinya. Namun harus diingat masyarakat, kalau apa yang dijalankan KPU Kota Pekanbaru adalah sesuai dengan perintah MK. ‘’Semuanya bermuara pada sidang MK, apakah diterima atau ditolak,’’ ujarnya lagi.
Menyinggung mengapa keputusan tersebut dibuat KPU Kota Pekanbaru setelah pelaksanaan PSU, Tengku Rafizal menjelaskan, dalam amar putusan MK tersebut, memerintahkan KPU Kota Pekanbaru untuk membuat laporan lengkap tentang pelaksanaan tahapan dan rangkaian PSU Pemilukada Pekanbaru, dalam satu paket laporan akhir. Termasuk bila ada temuan pelanggaran administrasi dan pidana.
Karena itu, keputusan pengguguran Firdaus ST MT dibuat setelah pelaksanaan PSU Pemilukada Kota Pekanbaru. ‘’Jadi KPU semuanya melaksanakan perintah MK. Yakni melaksanakan PSU dengan dua pasangan calon dan menindaklanjuti temua Panwaslu yang disampaikan dalam laporan akhir. Ini semua keputusan dan beban berat bagi KPU, tetapi juga perintah MK sebagai lembaga yustisi hukum tertinggi,’’ jelas Tengku Rafizal.
Menyinggung soal opini yang menyebutkan KPU Kota Pekanbaru tidak netral, Tengku Rafizal menegaskan, kalau sejauh ini KPU tidak pernah menganak tirikan salah satu pasangan atau berpihak pada salah satu pasangan calon. ‘’Tetapi sekali lagi, KPU sejauh ini tidak ada menganaktirikan salah satu pasangan calon. Semua yang diambil berdasarkan perintah MK dan tindaklanjut temuan Panwaslu yang harus ditindaklanjuti KPU sesuai dengan perintah MK pula,’’ tambah Tengku Rafizal.
Menurutnya, opini yang berkembang saat ini dalam menilai KPU adalah keliru. KPU Kota Pekanbaru tetap independen dalam menjalankan amanat tugas dan amar putusan MK.
Sebelumnya MK telah memerintahkan pemungutan suara Pemilukada Pekanbaru diulang. Perintah pemungutan ulang ini diawali dengan sebuah kesimpulan mahkamah konstitusi tentang Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah tentang pelibatan PNS terutama camat, lurah, RT dan RW secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Kota Pekanbaru untuk memenangkan pasangan Firdaus MT dan Ayat Cahyadi.
‘’Apapun putusan akhir MK dalam persidangan nanti, KPU dan saya secara pribadi siap melaksanakannya segera. Tapi kalau perintah PSU ulang, saya akan mengundurkan diri,’’ ujarnya.
Memilih mengundurkan diri kalau ada perintah PSU kembali, kata Rafizal, bukan hal lain. Tapi secara pribadi, menurutnya sudah di batas kemampuannya lagi untuk menjalankannya. Namun, ia dan anggota KPU Kota Pekanbaru berharap, MK bisa memutuskan keputusan yang bijak bagi Kota Pekanbaru.(izl)