SAAT PENGUMUMAN VERIFIKASI AKHIR

KPU Janji Pleno Terbuka

Politik | Sabtu, 08 Desember 2012 - 07:25 WIB

JAKARTA (RP) - Penetapan akhir verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu mendapat garansi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) jauh dari kata tertutup. KPU memastikan bahwa pengumuman hasil verifikasi faktual selambat-lambatnya dilakukan pada 8 Januari 2013 dalam sidang pleno terbuka.

"Awal Januari nanti kami pleno secara terbuka. Silakan teman-teman melihat," ujar komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam diskusi bertajuk Menyikapi Proses Verifikasi Faktual KPU di gedung KPU kemarin (7/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dengan sisa waktu yang semakin sempit, Ferry menyatakan bahwa KPU akan mengoptimalkan proses verifikasi. Dia juga berjanji akan mengikuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Itu sudah menjadi bagian dari proses verifikasi KPU, kita harus laksanakan," ujarnya.

Ferry tidak menampik adanya kendala dalam proses verifikasi setelah putusan DKPP terhadap 18 parpol yang sempat tercoret dalm verifikasi administrasi. Kendala anggaran juga menjadi hal yang belum mendapat solusi. Namun, menurut Ferry, hal itu tidak menghalangi keputusan KPU menjalankan putusan DKPP.

"Mudah-mudahan semua pihak bisa melihat bagaimana kinerja yang kami lakukan," ujarnya.

Mantan anggota KPU I Gusti Putu Artha menilai KPU tersandera atas putusan DKPP. Menurut dia, hal yang harus segera dievaluasi adalah putusan DKPP yang memunculkan kontroversi sehingga tidak terulang. "Harus dihentikan kegilaan DKPP. Bisa-bisa nanti capres yang dicoret KPU dianulir DKPP," ujarnya mengingatkan.

Menurut Putu, akan sangat berbahaya jika ke depan muncul putusan DKPP yang serupa. DKPP bisa membatalkan hasil pemilu karena yurisprudensi semacam itu. "Harus diingat, keputusan DKPP hanya dua, sanksi atau rehabilitasi," tegasnya.

Anggota Komisi II DPR Taufiq Hidayat menambahkan, putusan DKPP berpotensi memunculkan kontroversi. Menurut dia, UU Pemilu sangat tegas mengatur bahwa yang diadili oleh DKPP adalah pelaku, bukan tahapan. Putusan DKPP semacam itu harus menjadi yang pertama dan terakhir," ujarnya.

Menurut Taufiq, putusan DKPP tersebut sangat menyentak. Aturan main yang telah ditetapkan DPR melalui UU Pemilu menjadi terlewati. Ibarat sebuah kendaraan, DKPP telah secara ugal-ugalan menabrak rambu-rambu yang ada. "Apa jaminannya kalau ini tidak terjadi lagi. Terus terang, ini menghantui kami di komisi II," ujar mantan ketua panja UU Pemilu itu.

Taufiq menghargai keputusan KPU dan Bawaslu yang melaksanakan putusan DKPP. Daripada memunculkan kontroversi dengan menolak, melaksanakan putusan DKPP adalah opsi terbaik. "Mengharapkan perlakukan sama atau equal treatment saat ini memang sulit. Namun lebih baik diverifikasi faktual daripada tidak sama sekali," tandasnya. (bay/c4/agm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook