PILKADA 2020

40 Hari Kampanye, 1.315 Kasus Pelanggaran Prokes

Politik | Minggu, 08 November 2020 - 11:27 WIB

40 Hari Kampanye, 1.315 Kasus Pelanggaran Prokes
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin (tengah) memberi penjelasan pada saat rapat, beberapa waktu lalu. JPG


JAKARTA (RIAUPOS.CO)   - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, selama 40 hari penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada 2020 pihaknya telah menertibkan alat peraga kampanya yang melanggar.

Penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di sedikitnya 151 kabupaten/kota. “Dari data kami ada sebanyak, 164.536 unit alat peraga kampanye yang ditertibkan karena melanggar,” ujar Afif kepada wartawan.


Beberapa pelanggaran di antaranya adalah alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang dilarang atau jumlahnya melebihi jumlah yang diizinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bahkan Bawaslu juga menemukan alat peraga kampanye yang dipasang di luar daerah pemilihan pasangan calon,” katanya.

Meski demikian, Bawaslu mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran alat peraga kampanye. Selain pelanggaran alat peraga kampanye, Bawaslu juga menemukan dan menindak pelanggaran pada kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas.

Bawaslu menemukan masih adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada 10 hari keempat dari 26 Oktober hingga 4 November 2020. “Jumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan yang melanggar,” ungkapnya.

Pelanggaran tersebut ditemukan dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka yang diselenggarakan pada periode 10 hari keempat kampanye.

“Dengan demikian, jumlah total keseluruhan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pada 40 hari kampanye menjadi sebanyak 1.315 kasus,” tuturnya.

Pelanggaran tersebut telah ditindak Bawaslu dari mulai pemberian surat peringatan hingga pembubaran kampanye. Surat peringatan  diterbitkan atas 300 kegiatan kampanye.

Selain itu ada 33 kegiatan kampanye yang  dibubarkan karena terdapat pelanggaran protokol  kesehatan. Pembubaran dilakukan baik oleh pengawas pemilu, Satpol PP maupun pihak kepolisian.(jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook