PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengatakan Kampanye dua pasangan calon Gubernur- Wakil Gubernur Riau masing-masing nomor urut 1 Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) dan pasangan nomor urut 2 Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman (Aman) selama tiga hari, 21-23 November 2013, hanya dilakukan dalam ruangan tertutup saja, tanpa ada rapat umum di lapangan.
Jika ingin berkampanye di media massa, maka hanya melalui media massa yaitu radio dan televisi saja, tidak disebutkan adanya media cetak. Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli, Kamis (7/11) mengatakan bahwa hal itu diatur oleh peraturan KPU. ‘’Kampanye tiga hari itu hanya penajaman visi dan misi saja, jadi hanya dalam ruangan tertutup dan melalui radio dan televisi saja, itu sesuai aturan,’’ kata Edy.
Disebutkannya, dalam pasal 85 poin a Peraturan KPU nomor 14/2010 tentang Kampanye Pemilu Kepala Daerah, tidak disebutkan adanya rapat umum. ‘’Sementara ini pemahamannya begitu, jadi tidak disebutkan adanya kampanye berupa rapat umum pada putaran kedua dalam PKPU itu,’’ ujar Edy.
Namun demikian, Edy mengatakan akan mengadakan pertemuan dengan tim kampanye masing-masing calon gubernur untuk membicarakan hal itu.‘’Pemahaman sementara seperti itu, tapi sesuai jadwal, pertemuan KPU Riau dengan tim kampanye pasangan calon akan diadakan, 17 November jadi dalam pertemuan itu akan dibahas lebih lanjut,’’ kata Edy.
Soal apakah tim kampanye tetap meminta rapat umum ditempat terbuka, akan diketahui pada pertemuan 17 November tersebut.‘’Soal apakah tim kampanye masih merasa perlu rapat umum, kalau tidak rapat umum tidak seru dan tidak semangat, itu akan diputuskan dalam pertemuan nanti,’’ kata Edy.(rul)