MAKASSAR (RP) - Pernyataan legislator DPR-RI dari Partai Hanura, Akbar Faisal tentang DPD dan anak haram berbuntut panjang. Anggota DPD, Bahar Ngitung berencana melaporkan Akbar ke Badan Kehormatan DPR.
Bahar menilai pernyataan Akbar yang menganalogikan DPD sebagai anak haram yang tidak diinginkan kelahirannya sebagai penghinaan kepada salah satu lembaga negara. "Pernyataan itu keterlaluan dan bentuk arogansi DPR yang tidak menginginkan DPD kuat," tegas Bahar seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Kamis (8/11).
Selain berencana melaporkan Akbar ke Badan Kehormatan DPR, Bahar yang saat ini sedang reses di Sulsel juga akan mengangkatnya di pembahasan rapat paripurna DPD. Diakuinya, banyak pihak tidak menginginkan lembaga DPD memiliki kewenangan yang kuat.
Padahal, kata dia, legitimasi lembaga DPD lebih kuat dibanding anggota dewan. Anggota DPD dipilih oleh seluruh masyarakat satu provinsi sedangkan anggota dewan dipilih masyarakat dari daerah pemilihannya.
Lembaga DPD dibentuk supaya menjadi check and balance dari kekuasaan DPR dan pemerintah. Di awal pembentukannya, diakui Bahar Ngitung, banyak yang tidak setuju. Namun, di era reformasi kemudian dibentuk agar menjadi penyeimbang dengan sejumlah kewenangan.
Namun kenyataannya, banyak kewenangan DPD yang tidak diberikan sesuai konstitusi. Makanya, beberapa anggota DPD saat ini berupaya memperkuat kewenangan dengan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Pernyataan Akbar bagian dari stigma upaya DPR melanggengkan kekuasaan dengan memperlemah kewenangan DPD. Kita sama-sama lembaga negara, seharusnya saling menghargai dan tidak ada istilah anak haram," tegasnya.
Pernyataan Akbar yang menyebut DPD tidak memiliki kewenangan signifikan karena DPD anak haram yang tidak diinginkan dikemukakan pada Lokakarya Akuntabilitas JPIP-USAID di Makassar, Selasa, 6 November.
Akbar melontarkan kalimat tersebut dengan bercanda. Anggota DPD asal Sulsel, Litha Brent juga menimpalinya dengan nada canda bahwa DPR dan DPD bersaudara di Senayan dan sama-sama dipilih rakyat, bukan diangkat. (rif/sil)