PEKANBARU (RP)- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Edi Syarifudin menegaskan bahwa pengurus Panwaslu harus profesional dan independen.
Ini diperlukan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
‘’Ya kita memang sudah membentuk tim seleksi untuk calon anggota Panwaslu. Saya menekankan, bahwa anggota baru harus independen dan tidak memihak kelompok mana pun,’’ tuturnya di Kantor Riau Pos, Ahad (7/10).
Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se Riau, Abdurahman mengatakan, proses perekrutan terbuka untuk seluruh masyarakat, yang tentunya memenuhi persyaratan sesuai mekanisme yang ada.
Saat ditanya mengenai jumlah anggota yang akan direkrut, dia mengatakan setiap daerah akan direkrut sekitar enam orang.
Anggota Panwaslu kabupaten/kota itu akan bertugas dari tahun 2012 sampai dengan batas waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pendaftaran menjadi anggota yang ikut memantau jalannya Pemilu itu dimulai dari tanggal 8 hingga 14 Oktober 2012.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah berumur di atas 30 tahun, mempunyai integritas, tidak menjadi anggota partai politik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Selain itu, calon Panwaslu juga tidak boleh dari jajaran pemerintahan, BUMN dan BUMD.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi website tim seleksi anggota Panwaslu di www.bawaslu.go.id atau datang ke kantor Bawaslu di Jalan Sultan Syarif Kasim no 119, Pekanbaru.(rio)