11 PPK Wajib Rekap Ulang

Politik | Minggu, 08 September 2013 - 08:24 WIB

11 PPK Wajib Rekap Ulang
Petugas PPK Kepenuhan bersama Panwascam dan aparat kepolisian mengantarkan logistik Pilgubri, usai melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, Sabtu (7/9/2013). Foto: ENGKI PRIMA PUTRA/RIAU POS

PEKANBARU (RP) - 11 Panitia Pemungutan suara Kecamatan (PPK) di Kabupaten Rokan Hulu telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di luar dari jadwal tahapan Pilgubri. Hal ini membuat KPU Riau gerah dan memerintahkan ke 11 PPK wajib melakukan rekapitulasi ulang.

Menurut KPU Riau rekapitulasi harus sesuai dengan surat edaran Ketua KPU Provinsi Riau Nomor 478/KPU-Prov-004/IX/2013 tanggal 05 September 2013 perihal rekapitulasi penghitungan suara dan instuksi KPU Provinsi Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melakukan rapat pleno terbuka, rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) tidak sesuai jadwal jadwal dari KPU, maka harus diulang kembali.

Ketua KPU Riau, Ir H Tengku Edy Sabli MSi, mengatakan, tidak peduli dengan alasan apapun yang menjadi penyebab PPK melakukan rapat pleno terbuka sebelum jadwal. Karena KPU Riau sudah mengirimkan surat ke KPU Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 5 September lalu.

‘’Kami sudah menyurati sebelum perkara ini terjadi ke masing-masing KPU Kabupaten/kota. Jadi tidak peduli apapun alasannya, yang jelas rapat pleno terbuka harus tanggal 11 atau 12 September nanti. Jadi jika terlanjur maka harus diulang,’’ tegas Edy Sabli. Edy Sabli juga mengatakan bahwa PPK harus mengundang semua pihak yang berkepentingan dalam rapat pleno di PPK tersebut. ‘’Masing-masing saksi dari pasangan calon harus diundang, rapat pleno tersebut juga harus diawasi oleh pengawas Pemilu,’’ kata Edy.

Dikatakan Edy bahwa pada intinya tidak ada perubahan hasil penghitungan suara yang dengan disengaja untuk menguntungkan satu pasangan calon.

‘’Intinya hasil penghitungannya tidak berubah, kalau berubah, itu yang patut dicurigai dan diproses,’’ kata Edy. Edy juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pemilihan untuk mematuhi jadwal dan tahapan yang sudah ditentukan dalam SK KPU Nomor 128 Tahun 2013 tentang jadwal dan tahapan Pemilihan Gubernur Riau. ‘’Pokoknya harus sesuai jadwal,’’ kata Edy Sabli.

Adapun di antara PPK yang telah melakukan rekapitulasi suara di luar jadwal adalah, PPK Bangun Purba, Rambah Samo, Rambah Hilir, Rambah, Tambusai Utara, Kepenuhan, Kepenuhan Hulu. Selanjutnya PPK Pendalian IV Koto, Rokan IV Koto, Kunto Darussalam, PPK Pagaran Tapah dan yang terakhir PPK melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan adalah PPK Kepenuhan, Sabtu (7/9) siang.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (7/9) langsung menyurati masing-masing PPK se-Rokan Hulu untuk dapat melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan sesuai dengan tahapan Pilgubri, yakni tanggal 11-12 September 2013.

Sesuai surat edaran KPU Rohul Nomor 410/KPU-Rohul-004.435234/IX/2013, tertanggal 7 September 2013 yang bersifat penting itu, menegaskan, PPK yang telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, diharapkan untuk dapat melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara kembali pada tanggal 11-12 September 2013 mendatang.

‘’Kita sudah sampaikan surat ke 16 PPK se Rohul, rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan sesuai tahapan, program, dan jadwal yang ada disaksikan oleh pihak Panwaslu, saksi-saksi dari pasangan Cagubri dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat serta mengundang seluruh PPS untuk membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara sesuai tingkatannya,’’ ungkap Ketua KPU Rohul, Jonnaidi Dasa SSi, Sabtu (7/9).

Menurut Jonnaidi, bagi kotak suara yang berisikan rekapitulasi dan berita acara penghitungan suara tingkat kecamatan  yang telah diantar PPK ke Kantor KPU Rohul, agar diambil kembali dan nantinya akan dikawal oleh aparat kepolisian ke kecamatan.

‘’Seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara kembali di tingkat kecamatan, nanti akan ditangulangi oleh Sekretariat KPU Rohul,’’ tuturnya terkait PPK yang akan melaksanakannya kembali rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.

Mengenai formulir berita acara dan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan yang telah digunakan oleh PPK, khususnya  yang telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di luar dari jadwal tahapan Pilgubri akan disampaikan ke KPU Riau.‘’Kita akan kontak KPU Riau untuk segera mengirimkan formulir baru, agar PPK dapat melaksanakan kembali rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan 11-12 September,’’ ujarnya.

Jonnaidi mengharapkan Panwas Kecamatan se-Rohul khusunya PPK yang telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, agar dapat memperhatikan  program, jadwal, tahapan Pilgubi yang ada. Bukan seperti yang telah dilakukan rekapitulasi penghitungan suara oleh PPK.

Jonnaidi meminta Panwas untuk dapat berperan aktif mengawasi tahapan Pilgubri tersebut. Seharusnya Panwas Kecamatan khususnya PPK yang telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara, menyampaikan terlebih dahulu sebelum dimulai rapat, apakah rekapitulasi yang dilaksanakan ini sesuai dengan tahapan Pilgubri.

‘’Sebenarnya tahapan Pilgubri 2013 jauh hari sudah kita sampaikan kepada PPK, termasuk surat edaran KPU Riau tertanggal 5 September 2013 yang kita terima sudah dibagikan kepada PPK. Kita minta Panwas Kecamatan dapat memperhatikan tahapan Pilgubri,’’ ujarnya.

Jonnaidi mengatakan, apa yang telah dilakukan PPK terkait melakukan penghitungan lebih awal dinilai melanggar tahapan Pilgubri. ‘’PPK yang telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, harus mengikuti instruksi KPU Riau. Saya kira, hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan yang didapat, akan dijadikan sebagai data pembanding nantinya dari hasil rekapitulasi pengitungan suara yang dilaksanakan 11-12 September,’’ tuturnya.

Jonnaidi memberikan apresiasi kepada sejumlah PPK di Rohul yang mematuhi surat edaran KPU Riau tentang rekapitulasi penhitungan suara, karena sampai hari ini, PPK tersebut belum melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan yang menyesuaikan jadwal tahapan Pilgubri Seperti PPK Tambusai, Bonai Darussalam, PPK Kabun, PPK Ujung Batu dan PPK Tandun.

Sementara PPK  yang  melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara  mengatakan  persoalannya adalah biaya besar bila harus mengikuti  jadwal KPU.(epp/rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook