Dana Akhir Kampanye Pasangan Calon Bakal Diaudit

Politik | Minggu, 08 September 2013 - 06:54 WIB

PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan sudah menerima laporan dana akhir kampanye masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Riau, Ir H Tengku Edy Sabli MSi.

Dijelaskan Edy, dana akhir kampanye tersebut  akan diaudit terlebih dahulu oleh Kantor Akuntan Publik. ‘’Kami belum bisa memberikan informasinya karena harus diaudit telebih dahulu oleh Kantor Akuntan Publik,’’ kata Edy Sabli kepada Riau Pos, Sabtu (7/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Soal apakah KPU akan memberikan informasi kepada masyarakat tentang berapa dana yang digunakan masing-masing pasangan calon, Edy tetap mengatakan masih menunggu hasil audit. ‘’Kalau sudah selesai diaudit, maka kami akan informasikan,’’ kata Edy.

Edy menyatakan, penggunaan dana kampanye tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2010 tentang laporan dana kampanye dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. ‘’Jadi dananya harus diaudit. Semua dana yang dikeluarkan harus sesuai dengan penggunaannya. Ini sebagai contoh dalam penggunaan anggaran dan tertib administrasi yang dilakukan calon Gubernur Riau,’’ kata Edy.

Dalam Keputusan KPU Riau Nomor 35 tahun 2013 tentang petunjuk teknis pembukuan dana kampanye disebutkan, dana itu harus dilaporkan kepada KPU selambat-lambatnya tiga hari setelah pemungutan suara. ‘’Kalau tutup bukunya sudah jelas satu hari setelah masa kampanye berakhir,’’ kata Edy.

Sebelumnya KPU sudah mengingatkan agar semua pasangan calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau memperjelas sumber dana kampanye yang akan dilaporkan ke KPU Provinsi Riau.

‘’Setiap dana yang tidak jelas sumbernya akan dimasukkan ke kas negara,’’ kata Edy. Disebutkan Edy, hal itu sudah diatur jelas dalam Keputusan KPU nomor 21/Kpts/KPU-Prov 004/I/2013. Tim kampanye juga tidak diperbolehkan menerima sumbangan yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat dari negara asing dan warga negara asing.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook