DPR RI

Janji Rampungkan Tiga RUU di Akhir Masa Jabatan

Politik | Kamis, 08 Agustus 2019 - 10:26 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- DPR RI periode 2015-2019 mempunyai waktu satu masa sidang lagi. Mereka pun harus merampungkan tugas-tugas yang belum selesai. Salah satunya pembahasan rancangan undang-undang (RUU). Dewan pun berjanji akan menuntaskan tiga RUU pada akhir jabatan mereka.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto mengatakan, sekarang anggota dewan masih reses turun ke daerah pemilihan (Dapil). Pada 16 Agustus sebelum sidang tahunan, mereka akan kembali aktif bersidang dan memasuki masa sidang terakhir.


"Waktunya tidak banyak lagi," terangnya Rabu (7/8).

Menurut dia, dalam masa sidang terakhir yang tersisa 1,5 bulan, DPR akan bekerja keras menuntaskan tugas mereka. Pembahasan beberapa RUU akan diselesaikan. Sebab lanjutnya tidak mudah menyelesaikan pembahasan RUU dalam waktu yang sangat singkat. Namun, dia yakin akan ada beberapa peraturan yang bakal disahkan sebelum periode sekarang berakhir.

Ada tiga RUU yang kemungkinan bisa diselesaikan dan disahkan. Yaitu, Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RKUHP). Peraturan itu dibahas di Komisi III. Menurutnya, pembahasan sudah sampai pada bagian akhir. “Tinggal beberapa pasal yang belum selesai,” ungkap politikus PAN itu.

Dia yakin pembahasan RKUHP akan tuntas pada masa sidang terakhir sebelum pergantian anggota DPR periode 2019-2024. DPR dan pemerintah akan duduk bersama menuntaskan peraturan yang sangat penting itu. Menurut dia, penyusunan RUU tidak hanya bergantung kepada DPR, tapi juga pemerintah, karena pembahasan dilakukan kedua instansi tersebut.

Selain RKUHP, DPR juga akan menuntaskan RUU Mineral dan Batubara (Minerba). Peraturan itu dibahas di Komisi VII. Menurut dia, RUU itu juga akan dituntaskan pada periode terakhir. "Saya lihat Komisi VII sangat bersemangat menyelesaikan pembahasan. Semoga bisa segera disahkan," ucap dia.

Dan yang ketiga, lanjutnya DPR juga akan menuntaskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undang. Ada beberapa pasal yang mengalami perubahan. Salah satunya terkait periode pembahasan undang-undang.

Dalam peraturan sekarang, RUU yang belum selesai dibahas pada periode sebelumnya, maka tidak bisa dilanjutkan pada periode DPR yang baru. Pembahasan RUU akan dimulai dari awal lagi.

Totok mengatakan, pasal itu akan direvisi. Nantinya pembahasan RUU yang belum selesai pada periode sekarang bisa dilanjutkan oleh DPR periode sebelumnya. Jadi, hasil pembahasan akan menjadi dokumen resmi yang menjadi pegangan bagi anggota DPR baru.

"Sudah sepakat, hanya satu, dua saja yang masih berbeda pandangan," ungkapnya.

Namun, lanjut dia, semuanya menjadi kewenangan anggota DPR yang baru. Sebab, mereka lah yang mempunyai hak untuk membahas RUU. Mereka juga bertugas menyusun program legislasi nasional (Prolegnas).

Anggota Baleg Hendrawan Supratikno mengatakan, aturan boleh tidaknya pembahasan RUU dilanjutkan pada periode DPR baru masih menjadi pro kontra. Jadi, belum ada kejelasan apakah nanti disepakati  bahwa pembahasan bisa dilanjutkan atau tidak. Yang terpenting sekarang adalah dewan harus merampungkan RUU yang sudah dibahas cukup lama dan tinggal beberapa pasal saja.

Salah satunya, RKUHP. Menurut dia, ada sekitar 700 pasal. Pembahasan sudah 90 persen. Jadi, tinggal sedikit lagi. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, RKUHP itu sudah dibahas pada dua periode DPR.

"Kalau tidak rampung periode sekarang, sayang jika periode selanjutnya harus dimulai dari nol lagi," ucap dia.(lum/jpg)

Editor: Arif Oktafian









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook