Semua Diminta Jaga Situasi

Politik | Minggu, 08 Juli 2018 - 12:59 WIB

Semua Diminta Jaga Situasi
KONFERENSI PERS: Ketua KPU Riau Nurhamin (kiri) saat menggelar konferensi pers terkait rekapitulasi suara tingkat provinsi di Kantor KPU Riau, Sabtu (7/7/2018). (AFIAT ANANDA/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rangkaian Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 memasuki tahap akhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau akan melaksanakan rekapi­tulasi sekaligus pleno hasil penghitungan suara, Ahad (8/7) hari ini. Diharapkan seluruh yang hadir dapat menjaga situasi.

Hingga kini, pihak penye­lenggara telah melakukan sejumlah persiapan. Seperti penyiapan tempat, penyebaran undangan hingga perihal keamanan.

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Ketua KPU Riau Nurhamin mengatakan rekapitulasi tingkat provinsi akan diadakan di Hotel Aryaduta tepat pukul 09.00 WIB. Adapun pihak yang akan diundang di antaranya adalah saksi paslon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau beserta Panwaslu.

“Insya Allah akan kami adakan besok (hari ini, red) di Hotel Aryaduta. Ada sebanyak 197 undangan yang kami sebar. Termasuk untuk rekan-rekan media,” ucap Nurhamin, Sabtu (7/6). KPU mengharapkan kegiatan berjalan dengan berpartisipatif adil dan santun (berpantun). Sesuai dengan moto KPU Riau sejak awal pelaksanaan Pilgubri 2018.

Lebih jauh disampaikan dia, adapun proses rekapitulasi diawali dengan pembacaan rekapitulasi tingkat kabupaten kota. KPU akan mencatat setiap suara dan menyampaikan terkait dengan ketelitian perolehan suara sah dan tidak sah. Setelah rekapitulasi dilakukan secara berurutan, kemudian akan ada penyelesaian keberatan saksi atau Bawaslu.

“Nanti jika ada yang mengajukan keberatan bisa sesuai prosedur. Atau ada penghitungan dan perselisihan suara. Itu wajib dijelaskan jika ada keberatan,” imbuhnya. Jika seluruh keberatan, baik saksi Paslon maupun Bawaslu telah selesai, maka tahapan selanjutnya adalah pleno penetapan hasil rekapitulasi.

Sedangkan untuk pengumuman Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilaksanakan 3x24 jam setelah rekapitulasi. Hal itu dikatakan Nurhamin sesuai dengan Peraturan KPU yang telah ditetapkan. Waktu 3 hari diberikan kepada para pihak yang ingin mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika tidak ada sengketa ke MK, maka dalam 3 hari akan segera kami umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,”ungkapnya.

Meski begitu, jika dalam pelaksanaan rekapitulasi nanti semua pihak sudah sepakat untuk tidak mengajukan sengketa, maka pengumuman bisa saja dilaksanakan sebelum waktu 3 hari yang diberikan. Nantinya pengumuman akan berlangsung dengan kegiatan seremoni. Dengan mengundang masyarakat dan seluruh pihak terkait.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook