Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau akan menentukan sikap, Rabu (10/7) mendatang, pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang mengabulkan tuntutan pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Wan Abu Bakar-Isjoni (WIN) terhadap lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
Sikap KPU apakah banding atau tidak akan diputuskan setelah melakukan rapat pleno pada hari itu.
Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi mengatakan, belum terlaksananya rapat pleno tersebut karena komisioner KPU belum lengkap.
‘’Pak Asmuni yang di Divisi Hukum dan Ketua Pokja Pencalonan masih di luar negeri. Jadi kami belum bisa menyelenggarakan rapat pleno sampai saat ini,’’ kata Edy saat ditemui di ruangannya, Sabtu (6/7) .
Edy belum bisa menjawab apakah pilihan KPU lebih memilih banding, Edy meminta untuk menunggu sampai selesai rapat Rabu mendatang. ‘’Tunggu sajalah Rabu besok,’’ kata Edy.
Edy menceritakan, KPU Riau baru menerima putusan dari PTUN, Jumat (5/7) petang lalu. Sementara sidang putusan PTUN pada Rabu (3/7).
Ditanya apabila KPU banding, apakah akan merusak tahapan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri), Edy mengatakan, rusak-merusak itu relatif. ‘’Pemungutan suara ulang itu lebih merusak tahapan, tapi ini soal putusan hukum,’’ kata Edy.
Jika nanti KPU memutuskan menerima putusan PTUN dan tidak banding, maka KPU akan menghitung berkas dukungan suara yang terakhir dikumpulkan pasangan WIN.
Jika hasil penghitungan, dinyatakan suara yang dikumpulkan mencapai jumlah 437.170, maka berkas tersebut akan dikirim ke PPK dan PPS untuk diverifikasi faktual. ‘’Verifikasi faktual diperkirakan akan makan waktu 14 hari.
Sementara proses distribusi berkas bukti dukungan dari KPU Riau ke PPK dan PPS dan ke KPU Riau akan makan waktu sekitar enam hari. Ditambah lagi dengan tes kesehatan dan proses lainnya, semuanya akan habis juga sebulan,’’ kata Edy.
Edy mengatakan, semua tahapan Pilgubri tetap berjalan sebagaimana mestinya.
‘’Proses lelangnya tetap berjalan, saat ini sudah pasti ada lima calon yang masuk dalam surat suara. Tapi jika ternyata nanti WIN ikut, proyek pencetakan suara itu akan diadendum jadi enam pasangan calon. Jadi tak ada masalah,’’ kata Edy.
Dikatakan Edy, surat suara sudah diterima PPS pada 1 September. ‘’Kalau awal Agustus mulai pencetakan surat suara, paling lama proses pencetakan surat suara itu hanya tiga pekan, dan distribusinya selama sepekan. Jadi masih sesuai tahapan,’’ kata Edy.(fia)