Tujuh Aturan Aturan Pokok Konvensi Capres PD

Politik | Senin, 08 Juli 2013 - 07:00 WIB

JAKARTA (RP) - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mau ada lagi pihak yang meragukan partainya dalam menggelar konvensi penjaringan calon presiden (capres). Demi menunjukkan keseriusan PD menggelar konvensi capres, SBY merilis tujuh aturan pokok yang akan menjadi rambu-rambu bagi penjaringan capres oleh partai yang pernah dipimpin Anas Urbaningrum itu.

Tujuh aturan konvensi itu disampaikan SBY, dalam jumpa pers di Dharmawangsa Hotel, Minggu (7/7) malam. "Kami mengikuti dinamika di ruang publik termasuk di media massa, terlebih di media sosial, isu tentang rencana konvensi capres. Misalnya, muncul suara seolah-olah konvensi hanya isapan jempol, tidak sungguh-sungguh, atau hanya pencitraan, dan lain-lain. Saya mengikuti isu-isu itu karena itu saya akan sampaikan tujuh aturan pokok penting konvensi," ucapnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

SBY lalu memaparkan tujuh aturan pokok tentang konvensi capres PD. Pertama, sistem konvensi bersifat semi-terbuka. Artinya, peserta konvensi bisa berasal dari nonkader partai. Ia pun mengklaim bahwa nantinya konvensi akan dilakukan secara transparan dan melibatkan rakyat banyak.

Aturan kedua adalah pembentukan Komite Konvensi yang akan menyaring dan menyeleksi calon. "Komite konvensi bertugas menyelenggarakan semua kegiatan seleksi dan konvensi," sambungnya.

Dipaparkannya, pimpinan dan keanggaotaan komite konvensi merupakan paduan tokoh PD dan tokoh independen. Meski demikian, Komite Konvensi bertanggung jawab kepada Majelis Tinggi PD yang dipimpin SBY.

Aturan ketiga yang disodorkan SBY adalah tentang peserta konvensi. Meski bisa dari luar PD, tapi peserta harus memenuhi syarat yang ditetapkan Komite Konvensi.

"Jadi yang aktif adalah komite konvensi. Komite konvensi akan memberikan sanksi kepada kandidat yang melakukan pelanggaran yang telah ditandatanganinya," katanya.

Aturan keempat terkait kegiatan dan proses konvensi itu sendiri. SBY menuturkan, Komite Konvensi akan mengenalkan kandidat kepada masyarakat. Komite juga akan menggelar debat antarkandidat. Meski demikian peserta konvensi tetap dibolehkan menggelar kegiatan lain yang tak masuk dalam agenda Komite Konvensi.

Aturan kelima yang disebutan SBU adalah tahapan konvensi yang berlangsung selama 8 bulan, yakni September 2013 sampai April 2014 dan dilaksanakan dua tahap. "Tahap pertama September-Desember tahun 2013. Semua kegiatan dilaksanakan kecuali debat antarkandidat, belum dilaksanakan tahun ini. Tahap kedua, Januari sampai April 2014. Semua kegiatan dilaksanakan termasuk debat antarkandidat," paparnya.

Aturan keenam adalah biaya dan pendanaan konvensi. SBY mengatakan, Komite Konvensi tidak memungut biaya kepada peserta konvensi. Sebab, semua kegiatan terkait konvensi ditanggung oleh Komite Konvensi.

Namun, SBY menjamin biaya konvensi berasal dari sumber-sumber yang sah dan halal. Bagi peserta konvensi yang hendak menggelar kegiatan di luar jadwal Komite Konvensi tetap dimungkinkan, asalkan mengeluarkan biaya sendiri dari sumber yang sah.

Aturan pokok ke tujuh, SBY mengingatkan tentang pemenang konvensi. Dikatakannya, pemenang konvensi akan ditentukan selambat-lambatnya Mei 2014 sebelum pemilu presiden (pilpres).

Nantinya, pemenang konvensi tidak ditetapkan oleh kader internal PD semata, tetapi juga melalui survei yang melibatkan masyarakat luas. Survei dilakukan setidak-tidaknya dua kali oleh tiga lembaga survei yang independen. Demi transparansi, Komite Konvensi akan mengumumkan hasil survei ke publik.

"Yang saya sampaikan malam ini adalah ketentuan pokok. Harapan saya, setelah saya sampaikan ketentuan pokok malam ini debat yang sekarang terjadi di ruang publik di sosial media bisa diluruskan," tandas SBY. (flo/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook