JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Calon Presiden (Capres) 02 Prabowo Subianto ikut menanggapi penetapan status tersangka terhadap Ustaz Bachtiar Nasir dalam pasal tindak pidana pencucian uang.
Prabowo menganggap langkah polisi tersebut tidak murni kasus hukum. Dia menganggap polisi melakukan kriminalisasi ulama. ’’Kami menganggap bahwa ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap ulama,’’ kata Prabowo di rumahnya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Baca Juga :
Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
Selain itu, kata Prabowo, penetapan status tersangka kepada UBN merupakan bentuk pembungkaman kepada pihak yang mengkritik pemerintah. Selama ini, katanya, UBN termasuk yang rajin mengkritik pemerintah. ’’Upaya untuk membungkam pernyataan-pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat dan unsur-unsur, elemen-elemen dalam masyarakat,’’ ucap dia.
Terpisah Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memiliki dua alat bukti dalam kasus UBN. Yang pertama adalah kesaksian Ketua Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKUS) Adnin Armas (AA) yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu.
Alat bukti lainnya adalah hasil pemeriksaan atas rekening YKUS. Dedi mengatakan, polisi menemukan pencairan dana YKUS yang dihimpun dari umat untuk membiayai keperluan pribadi UBN. ’’Penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tetapi peruntukannya bukan untuk bantuan tapi untuk kegiatan-kegiatan lain,’’ kata Dedi.
(mg10)
Sumber: JPNN.com